Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Karyawan Akan Dipotong 5 Persen untuk BPJS

Kompas.com - 29/06/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja.

Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.

Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati pembagian beban iuran ini.

Tim ini juga telah menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha. Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban iuran tersebut.

Kalau tidak ada halangan, pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Kalangan pengusaha mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.

Pengusaha merasa keberatan kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Selain iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Usulan yang berkembang, pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000 per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com