Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Ruang Naikkan Harga BBM

Kompas.com - 02/07/2012, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak merupakan keniscayaan karena harga minyak dunia yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintah perlu memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk menaikkan harga bahan bakar minyak.

”Mestinya pemerintah punya ruang untuk memutuskan. Jadi, kalau toh ada rambu-rambu boleh menaikkan, kalau kondisinya apa,” ujar ekonom Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, Minggu (1/7/2012). Ia dimintai pendapat soal uji materi atas Undang-Undang (UU) APBN Perubahan 2012 yang diajukan Koalisi APBN untuk Kesejahteraan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyantoko menjelaskan, ada dua hal dalam masalah ini. Pertama, siapa pun pemerintahnya harus diberi ruang untuk menghadapi ketidakpastian. Dalam masalah ini, ketidakpastian soal kenaikan harga bahan bakar. Kedua, kebijakan pemerintah harus meyakinkan bahwa kenaikan harga adalah sebuah pilihan terakhir.

Ia mengatakan, kemungkinan kenaikan harga merupakan sebuah keniscayaan karena yang namanya minyak di pasaran dunia serba tidak pasti. ”Kalau dipaksakan tidak boleh naik, agak aneh juga,” lanjutnya.

Sementara itu, Koalisi APBN untuk Kesejahteraan meminta MK membatalkan ketentuan di dalam UU APBN 2012 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika harga minyak bumi naik setidaknya 15 persen dari harga yang diasumsikan di APBN dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Koalisi APBN yang terdiri atas tujuh organisasi itu meminta MK membatalkan Pasal 7 Ayat (6a) UU Nomor 4 Tahun 2012.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana uji materi atas UU APBN yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Kuasa hukum pemohon, Janses E Sihalolo, mempersoalkan proses pembahasan Pasal 7 Ayat (6a) yang tidak memenuhi prinsip keterbukaan. (ANA/WER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com