Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlu Ruang Naikkan Harga BBM

Kompas.com - 02/07/2012, 08:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kemungkinan kenaikan harga bahan bakar minyak merupakan keniscayaan karena harga minyak dunia yang serba tidak pasti. Oleh karena itu, pemerintah perlu memiliki ruang kebijakan yang cukup untuk menaikkan harga bahan bakar minyak.

”Mestinya pemerintah punya ruang untuk memutuskan. Jadi, kalau toh ada rambu-rambu boleh menaikkan, kalau kondisinya apa,” ujar ekonom Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, A Prasetyantoko, Minggu (1/7/2012). Ia dimintai pendapat soal uji materi atas Undang-Undang (UU) APBN Perubahan 2012 yang diajukan Koalisi APBN untuk Kesejahteraan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Prasetyantoko menjelaskan, ada dua hal dalam masalah ini. Pertama, siapa pun pemerintahnya harus diberi ruang untuk menghadapi ketidakpastian. Dalam masalah ini, ketidakpastian soal kenaikan harga bahan bakar. Kedua, kebijakan pemerintah harus meyakinkan bahwa kenaikan harga adalah sebuah pilihan terakhir.

Ia mengatakan, kemungkinan kenaikan harga merupakan sebuah keniscayaan karena yang namanya minyak di pasaran dunia serba tidak pasti. ”Kalau dipaksakan tidak boleh naik, agak aneh juga,” lanjutnya.

Sementara itu, Koalisi APBN untuk Kesejahteraan meminta MK membatalkan ketentuan di dalam UU APBN 2012 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menaikkan harga BBM jika harga minyak bumi naik setidaknya 15 persen dari harga yang diasumsikan di APBN dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Ketentuan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Koalisi APBN yang terdiri atas tujuh organisasi itu meminta MK membatalkan Pasal 7 Ayat (6a) UU Nomor 4 Tahun 2012.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana uji materi atas UU APBN yang diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), serta Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).

Kuasa hukum pemohon, Janses E Sihalolo, mempersoalkan proses pembahasan Pasal 7 Ayat (6a) yang tidak memenuhi prinsip keterbukaan. (ANA/WER)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com