Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 12 Aturan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 04/07/2012, 08:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan aturan turunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terus berjalan. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi merancang sedikitnya 12 aturan pelaksana untuk operasionalisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Lutfie menyampaikan hal itu di Jakarta, Selasa (3/7/2012). Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menunjuk Muchtar sebagai koordinator tim penyusunan aturan turunan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) bidang ketenagakerjaan yang ditargetkan selesai 1 November 2013.

”Sekarang, aktuaris sedang menghitung dan membuat simulasi-simulasi nilai premi sekaligus manfaat jaminan sosial bagi pekerja. Pada prinsipnya, peserta harus menikmati jaminan sosial yang lebih baik dari sebelumnya,” ujar Muchtar.

Pemerintah harus merancang peraturan secara berjenjang agar BPJS Ketenagakerjaan bisa efektif bekerja. PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 1 Juli 2015 untuk menjalankan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

Tim penyusunan aturan turunan UU BPJS bidang ketenagakerjaan terdiri dari kelompok kerja yang dipimpin Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Irianto Simbolon serta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muji Handaya.

Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pemerintah sudah melibatkan operator dalam pembahasan. Menurut dia, ada baiknya unsur serikat pekerja dan pengusaha juga dilibatkan dalam pembahasan aturan turunan ini.

Pembahasan aturan turunan BPJS bidang kesehatan juga terus berjalan. Koordinator BPJS bidang kesehatan yang juga Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, pemberi kerja dan pekerja menanggung bersama premi jaminan kesehatan sebesar 5 persen dari upah, Kompas (30/6).

Secara terpisah, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar mengkritik hal itu. Ia meminta pemerintah tak memaksa pekerja ikut membayar premi jaminan kesehatan yang selama ini ditanggung penuh pemberi kerja.

Adapun Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B Sukamdani menegaskan, mereka bisa menerima hal itu karena undang-undang mengamanatkan pemberi kerja dan pekerja menanggung premi bersama.

”Kami berharap nilai absolut premi bisa lebih murah karena hukum bilangan besar jumlah peserta program jaminan kesehatan,” ujar Hariyadi. (ham)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com