Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesangon Pegawai "Outsourcing" Masih Belum Jelas

Kompas.com - 10/07/2012, 15:18 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perubahan kondisi karyawan outsourcing dianggap merupakan langkah efektif dan efisien untuk memperbaiki kinerja perusahaan. Namun, pada pelaksanaannya masih banyak ditemui kendala, terutama dalam pemberian pesangon saat terjadi pemutusan kerja (PHK).

Demikian disampaikan Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Moneter, Fiskal dan Kebijakan Publik, Haryadi Sukamdani di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (10/7/2012). Menurut dia, selama ini tujuan pelaksanaan outsourcing untuk efektivitas sepertinya belum tercapai.

"Masih ditemui kendala terkait ketentuan pesangon, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)," ujarnya.

Haryadi juga menambahkan, banyak persoalan diskriminasi antara karyawan outsourcing dengan karyawan langsung PKWT dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Guna menghindari adanya "gap" di antara beberapa pihak tersebut, lanjut dia, harus ada kebijakan bersama antara perusahaan penyedia jasa outsourcing dan perusahaan pemberi pekerjaan, khususnya dalam hal pemberian pesangon kepada karyawan PKWT maupun PKWTT.

"Namun yang terjadi selama ini, belum ada aturan terkait siapa yang bertanggung jawab membayar biaya pesangon itu," ungkap Haryadi.

Untuk itu, Kadin merekomendasikan agar segera dibuat badan independen atau rumusan iuran pesangon sehingga dapat memenuhi hak pekerja atau buruh jika tidak dapat melanjutkan hubungan kerjanya. Namun, bila ternyata perusahaan pemakai tenaga outsource tidak memenuhi hak-hak pekerjanya, mereka diberikan kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industri. Pasalnya, hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003 tentang Hubungan Pekerja dengan Perusahaan outsourcing.

Wakil Ketua Komite Tetap Tenaga Kerja Kadin, Iftida Yasar, mengatakan, seharusnya dibuat perjanjian baru untuk PKWTT maupun PKWT, yaitu apabila terjadi pergantian perusahaan outsourcing, maka jaminan perlindungan terhadap pekerja dialihkan pada perusahaan outsourcing penggantinya, termasuk urusan pesangon.

Menurut dia, perusahaan pengguna jasa outsourcing tidak menyediakan pesangon khusus untuk pegawainya tersebut, melainkan hanya untuk pegawai tetap saja.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia Wisnu Wibowo menyarankan, seharusnya perusahaan menyisihkan gaji pegawai outsource sekitar 16-18 persen tiap bulannya. Hal itu seperti dilakukan oleh perusahaan tambang terhadap pegawai outsourcing-nya.

"Sehingga ketika perusahaan memutuskan hubungan kerja, mereka bisa dengan mudah memberikan pesangon kepada pegawai outsource-nya. Tapi, yang menjadi kendala hingga sekaran, perusahaan penyedia jasa outsource dan perusahaan pemakai jasanya terjadi permasalahanan terkait itu," ungkap Wisnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com