Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina Paling Berhak Kelola Blok Migas Habis Kontrak

Kompas.com - 17/07/2012, 15:07 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Parta PAN Chandra Tirta Wiajaya mengatakan, Pertamina sebagai satu-satunya BUMN yang berhak mengelola blok-blok migas yang telah habis masa kontraknya. Menurutnya, ini sesuai dengan Pasal 28 ayat 9 PP No.35/2004 dan Pasal 28 ayat 10 PP No.35/2004.

"Berdasarkan landasan hukum tersebut, maka BUMN pertamina lah yang paling berhak mengelola blok-blok migas yang habis masa kontraknya," tutur Chandra pada seminar di gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/7/2012).

Adapun pasal 28 ayat 9 PP No.34/2014 mengemukakan. PT Pertamina (Persero) dapat mengajukan permohonan kepada Menteri untuk wilayah kerja yang habis jangka waktu kontraknya.

Sementara Pasal 28 ayat 10 PP No.35/2004 juga menegaskan, Menteri dapat menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat 0, dengan mempertimbangkan program kerja, kemampuan teknis dan keuangan PT Pertamina (Persero). Sepanjang saham Pertamina 100 persennya dimiliki oleh negara dan hal-hal yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang bersangkutan.

"Kata 'dapatnya' (di kedua pasal) ini bisa rancu karena bisa iya atau tidak. Makanya kita mendorong pertamina harus dapat mengelola kontrak yang habis tersebut. Pertamina harus dapat yang lebih besar lagi," ujarnya.

Ia pun mengatakan, pemerintah harus konsisten bila ingin membesarkan Pertamina seperti halnya BUMN milik Malaysia, Petronas. "Sebagai NOC (Perusahaan Minyak Nasional), Pertamina belum berperan maksimal. Jangankan melakukan ekspansi ke luar negeri, di dalam negeri pun masih marginal. Padahal Pertamina merupakan sala satu NOC tertua di dunia," kata Chandra.

Pemerintah juga, tambah Chandra, perlu menyusun rencana strategis pengembangan Pertamina sejalan dengan pemenuhan kebutuhan energi nasional, road map, program pengembangan, kemandirian, dan ketahan energi nasional. "Pelaksanaan kebijakan penguasaan blok-blok migas oleh Pertamina perlu dituangkan dalam suatu peraturan, Peraturan Meneteri, dan harus dijalankan secara konsisten, transparan dan akuntabel, serta melibatkan DPR," tutup Chandra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com