Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaatkan Pengamanan Produk

Kompas.com - 17/07/2012, 16:21 WIB
Kris R Mada

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Para pengusaha Indonesia diminta memanfaatkan kebijakan pengamanan produk dalam negeri. Mereka dapat mengadukan produk impor, yang dinilai merugikan produk dalam negeri.

Wakil Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Taufik Maroef, Selasa (17/07/2012) di Batam, Kepulauan Riau, mengatakan, WTO mengizinkan setiap negara mengontrol impor. Indonesia antara lain memberlakukan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). "Produk impor yang terbukti merugikan produk dalam negeri dikenai BMTP," ujarnya.

Sebelum dikenakan BMTP, KPPI terlebih dahulu menyelidiki dampak produk impor pada produk sejenis dari dalam negeri. Penyelidikan antara lain berdasarkan aduan produsen dari dalam negeri. "Jika pelaku usaha merasa dirugikan oleh impor, manfaatkan fasilitas ini," kata Taufik.

Produk yang terbukti merugikan dapat dikenakan tambahan bea masuk atau pembatasan kuota. Dengan sanksi itu, diharapkan industri sejenis dalam negeri bisa bersaing.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com