Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Perpres Terkait Jembatan Selat Sunda Tak Diubah

Kompas.com - 18/07/2012, 12:25 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa, mengatakan, Pemerintah tidak mengubah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kawasan Strategis Infrastruktur Selat Sunda (KSISS). Namun, ia mengatakan, Pemerintah membentuk tim yang terdiri dari tujuh menteri untuk membahas lebih lanjut mengenai sejumlah masukan terkait proyek Jembatan Selat Sunda.

"Pada dasarnya masukan itu ada dua hal. Pertama usulan Pak Menkeu (Agus Martowardojo) agar pelaksanaan studi kelayakan spirit kita sama semua (baik itu) akuntabilitas, transparansi, lebih me-maximaze hubungan-hubungan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan swasta sehingga semuanya bisa kita pertanggungjawaban dengan baik," sebut Hatta dalam konferensi pers, di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/7/2012).

Dijelaskan Hatta, ada dua hal yang bisa dicermati dari usulan Menteri Keuangan. Pertama, sebaiknya ada pemisahan antara pengembangan kawasan dengan pembangunan jembatan. "Sedangkan semula itu kita mengatakan itu kawasan sehingga dia menjadi kawasan terpadu," sambung dia.

Kedua, Menteri Keuangan mengusulkan agar studi kelayakan dibiayai melalui APBN. Setelah itu, proyek JSS akan ditenderkan. Siapa pun yang memenangkan tender akan mengembalikan dana APBN yang telah dikeluarkan. "Sedangkan spirit daripada yang lalu tidak menggunakan dana APBN, namun kesemuanya sama tetap ditenderkan. Semuanya sama. Akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.

Terhadap usulan Menkeu tersebut, lanjut Hatta, rapat dewan pleno yang berlangsung hingga Rabu siang tadi menetapkan untuk membentuk tim. Tim akan bekerja selama dua minggu. Nantinya tim akan melaporkan hasil pekerjaannya kepada dewan. Pembentukan tim ini, ujar dia, sesuai dengan amanat yang tertera dalam Perpres 86 Pasal 7.

"Jadi tidak diperlukan perubahan Perpres. Yang ada adalah apabila nanti tim ini bekerja kemudian mengatakan dua itu kita lakukan maka diakomodir dalam keputusan dewan pengarah sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Pasal 7 tadi itu," papar Hatta.

Tim tersebut terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, dan Kepala Bappenas. "Inilah nanti yang melakukan pembahasan langsung di tangan menteri. Setelah dua minggu dilaporkan, kita akan bersidang kembali, rapat, kemudian kita tetapkan," tandas Hatta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com