Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Wamenkeu di OJK Terancam Tidak Sah?

Kompas.com - 23/07/2012, 20:46 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dilantiknya Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati menjadi anggota ex-officio Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa dianggap melanggar konstitusi. Pasalnya, posisi Wamenkeu adalah jabatan politik, bukan jabatan struktural.

Demikian diungkapkan mantan Ketua Panja RUU OJK DPR-RI Nusron Wahid dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (23/7/2012). Menurut dia, prinsip pemilihan dan pengangkatan anggota ex-officio Dewan Komisioner OJK sebaiknya dikembalikan sesuai posisinya, yaitu posisi wakil menteri itu sendiri.

"Karena berdasarkan keputusan MK, posisi wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan eselon satu," imbuhnya.

Senada dengan Nusron, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dari Fraksi Partai Golongan Karya menyatakan, melanggar konstitusi atau tidaknya posisi wamen merangkap anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK tergantung penafsiran mengenai posisi wamen itu sendiri, yaitu sebagai eselon satu atau bukan.

"Jika seorang Wamenkeu adalah eselon satu, maka posisi Wamenkeu yang merangkap anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK cocok dengan Undang-undang No 21 Tahun 2011. Tetapi, jika sebaliknya, maka melanggar undang-undang," kata Harry.

Dalam Undang-Undang OJK pasal 10 ayat 4i memang menyebutkan, seorang anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. Padahal, putusan Risalah Sidang Perkara dari Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 menyebutkan, bahwa jabatan wakil menteri bukan merupakan jabatan struktural maupun jabatan fungsional, melainkan jabatan politis.

Namun, Harry mengatakan, persoalannya bukan hanya melanggar undang-undang, melainkan masalah yang bisa ditimbulkannya. Karena, jika melanggar undang-undang, lanjut dia, suara Anny Ratnawati sebagai anggota ex-officio Dewan Komisaris OJK menjadi tidak sah.

Sementara itu, menurut Ekonom Center Indonesia for Development and Studies (Cides), Umar Juoro, jika dilihat secara fungsi, peran Wakil Menteri Keuangan, Anny Ratnawati sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan adalah untuk menjembatani antara pemerintah dan OJK.

"Ya, secara peran mungkin minim," tuturnya.

Menurut Umar, poin krusial dari terpilihnya para Dewan Komisioner OJK adalah indepedensi dari institusi pengawasan keuangan itu sendiri. Hal itu dikarenakan mayoritas orang yang terplih di OJK berasal dari BI dan Kementrian Keuangan.

"Kondisi ini terkesan membuat OJK independensinya kurang, apalagi nantinya sifat keputusannya bersifat kolegial," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

    Spend Smart
    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

    Earn Smart
    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    [POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

    Whats New
    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

    Spend Smart
    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

    Whats New
    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

    Whats New
    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

    Whats New
    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

    Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

    Whats New
    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

    Whats New
    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

    Whats New
    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

    Whats New
    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

    Whats New
    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

    Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

    Work Smart
    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com