Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlu Aturan Pelaksanaan Perpanjangan Kontrak Migas

Kompas.com - 25/07/2012, 21:17 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga kini belum ada aturan yang jelas, terkait mekanisme perpanjangan kontrak minyak dan gas bumi. Padahal, hingga tahun 2021 masa kontrak 29 blok migas akan berakhir.

Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan Komisi VII DPR, Daryatmo Mardiyanto, menyatakan hal itu dalam jumpa pers, Rabu (25/7/2012), di Jakarta.

Menurut Daryatmo, hingga tahun 2021 terdapat 29 blok migas yang masa kontraknya akan segera habis.

Sebagai contoh, Blok Mahakam di Kalimantan Timur yang dioperatori Total E & P Indonesia, akan berakhir masa kontraknya pada tahun 2017. Pihak Total telah mengajukan perpanjangan kontrak selama 25 tahun atau sampai dengan tahun 2042.

Namun Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, belum mengatur secara jelas tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis.

"Hal ini menimbulkan konflik kepentingan dari berbagai pihak, baik negara asal perusahaan pemegang kontrak, BUMN, perusahaan swasta asing, dan perusahaan swasta nasional, maupun pemerintah daerah," kata Daryatmo.

Oleh karena itu, perlu segera dibuat Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang mekanisme pengelolaan blok-blok migas yang masa kontraknya akan habis.

Berdasarkan data BP Migas, dari 72 wilayah kerja migas yang telah berproduksi, 29 blok di antaranya akan habis masa kontraknya sampai dengan tahun 2021.

"Perusahaan migas nasional dan daerah mendapat prioritas ikut mengelola blok yang habis itu," kata Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas, A Rinto Pudyantoro.

Wilayah kerja eksploitasi yang akan habis kontrak tersebut, di antaranya Blok Siak (Riau) dengan operator Chevron Pacific Indonesia pada tahun 2013, Blok Offshore Mahakam (Kalimantan Timur) dengan operator Total E&P Indonesia pada 2017, Blok Sanga-sanga (Kaltim) dengan kontraktor VICO, dan Blok Southeast Sumatera yang dikelola CNOOC pada 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com