Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Independensi OJK Dipertanyakan

Kompas.com - 26/07/2012, 04:35 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Independensi dari anggota Komisioner dan anggota ex officio Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dipertanyakan.

Hal itu karena institusi OJK yang seharusnya memiliki kewenangan melakukan pengawasan secara independen kepada institusi keuangan, seperti bank dan lembaga keuangan, malah mayoritas diisi oleh orang-orang yang berasal Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Ditambah lagi dengan kendala penyatuan antarkomisioner.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (26/7/2012), mengatakan bahwa poin krusial dari OJK adalah menyatukan pemikiran dari para komisioner. Dia berpendapat, walaupun komisioner yang terpilih mayoritas berasal dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, masalah itu tetap akan muncul.

"Persoalan ini berdampak pada pembentukan kultur organisasi yang tidak mudah," kata Ichsanuddin.

Menurut dia, kondisi tersebut akan memengaruhi kajian strategi, struktur, sistem dan gaya, serta target kerja dalam jangka pendek OJK.

Ichsanuddin memaparkan, Indonesia pernah menghadapi berbagai masalah keuangan, mulai dari krisis 1997/1998, kasus Bank Global, Bank Century, hingga perkara empat bank asing yang memainkan nilai tukar.

"Kasus-kasus itu menunjukkan betapa tidak berdayanya otoritas keuangan negara sehingga negara harus menalangi kerugian yang ditimbulkan," tukasnya.

Umar Juoro, Ekonom Center Indonesia for Development and Studies (Cides), mengungkapkan, terkait dengan peran Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati sebagai anggota ex officio dari Kementerian Keuangan adalah untuk menjembatani antara pemerintah dan OJK. "Ya, secara peran mungkin minim," tuturnya.

Senada dengan Ichsanuddin, Umar juga berpendapat poin krusial dari terpilihnya para Dewan Komisioner OJK adalah independensi dari institusi pengawasan keuangan itu sendiri. Pasalnya, mayoritas orang yang terpilih di OJK berasal dari BI dan Kementerian Keuangan.

"Kondisi tersebut terkesan membuat OJK independensinya kurang, dan apalagi nantinya sifat keputusannya bersifat kolegial," tukasnya.

Sementara itu, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arif Budimanta, menyatakan, terpilihnya Anny Ratnawati justru akan memperkuat posisi OJK. Sebab, kata Arif, selain berpengalaman di bidang keuangan, kehadiran Anny sebagai representasi pemerintah juga dinilai akan memudahkan koordinasi.

Namun, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar justru sebaliknya. Dia tidak mempersoalkan kapasitas Anny, tetapi legalitasnya, karena berpotensi melanggar konstitusi. Pasalnya, posisi Wamenkeu adalah jabatan politik dan bukan jabatan struktural.

Sebelumnya, hal senada juga dinyatakan oleh mantan Ketua Panja RUU OJK DPR Nusron Wahid yang menyebutkan bahwa prinsip pemilihan dan pengangkatan anggota ex officio Dewan Komisioner OJK sebaiknya dikembalikan sesuai dengan posisi wakil menteri itu sendiri. Pasalnya, berdasarkan keputusan MK, posisi wakil menteri adalah anggota kabinet dan bukan eselon satu.

Pada Pasal 10 ayat 4i Undang-Undang OJK memang menyebutkan bahwa seorang anggota ex officio dari Kementerian Keuangan merupakan pejabat setingkat eselon satu Kementerian Keuangan, padahal putusan Risalah Sidang Perkara dari Mahkamah Konstitusi nomor 79/PUU-IX/2011 tanggal 5 Juni 2012 menyebutkan bahwa jabatan wakil menteri bukanlah jabatan struktural ataupun jabatan fungsional, melainkan jabatan politis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

    Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

    Spend Smart
    Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

    Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

    Whats New
    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

    Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

    Spend Smart
    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

    Whats New
    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

    Whats New
    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

    Whats New
    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    [POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

    Whats New
    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

    Whats New
    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

    Whats New
    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

    Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, Masih Rugi

    Whats New
    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

    Whats New
    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

    Whats New
    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

    Whats New
    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com