Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Migas Masuk Dalam Draft Revisi UU Migas

Kompas.com - 26/07/2012, 19:49 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah memasukkan konsep dana minyak dan gas bumi ke dalam draft revisi Undang-undang Migas. Dana migas itu diharapkan dapat digunakan, untuk menggantikan cadangan migas dan tabungan bagi generasi mendatang.

Anggota Komisi VII DPR, Bobby Rizaldi, menyampaikan hal itu, dalam diskusi bertema "Mendorong Perbaikan Tata Kelola Sumber Daya Industri Ekstraktif Melalui Revisi Undang Undang Migas", Kamis (26/7/2012) ini di Jakarta. Revisi UU Migas ditargetkan rampung awal tahun 2013.

Dana migas (petroleum fund) sudah masuk dalam draf revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, dan tercantum pada Bab IX, Pasal 54, 55, dan 56. " Di situ tinggal kita mau sedetail apa, karena referensinya sudah banyak," kata Bobby.

Dalam draft revisi UU Migas itu, dana migas masuk dalam tiga pasal. Dalam draf itu, menteri, menteri keuangan, dan badan pengusahan, wajib mengusahakan dan mengelola dana migas secara bersama-sama dalam satu rekening bersama secara transparan dan akuntabel.

Dana migas itu untuk kegiatan terkait penggantian cadangan migas, pengembangan energi terbarukan, dan untuk kepentingan generasi yang akan datang.

Dana migas itu bersumber dari persentase tertentu hasil penerimaan kotor migas bagian negara, bonus-bonus yang jadi hak pemerintah berdasarkan kontrak kerja sama dan Undang Undang ini, serta pungutan dan iuran yang jadi hak negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com