Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Memberi Zakat kepada Saudara Kandung?

Kompas.com - 27/07/2012, 09:29 WIB

Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb,

Ustadz, apakah saya boleh membayar/memberikan zakat pada kakak/saudara kandung yang sudah tidak bekerja lagi karena sakit? Kondisinya, saat ini kakak saya telah telah menikah dan mempunyai anak.

Mohon penjelasan Pak Ustadz, Terima kasih.

Cahyarani, Makassar

Jawaban:

Wa'alaikumsalam wr wb.

Ibu Cahyarani yang dimuliakan Allah, zakat dapat diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Al Quran surat at-Taubah [6]:90 menyebutkan, ada delapan kelompok yang berhak menerima zakat, yaitu untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.

Siapapun yang bukan merupakan tanggungan wajib zakat, maka mereka termasuk yang berhak menerima zakat. Saudara kandung tidak termasuk salah seorang yang wajib ditanggung kebutuhan hidupnya oleh saudara kandungnya. Maka atas dasar itu, Anda boleh-boleh saja memberi zakat kepada saudara yang keadaan atau sifatnya dicakup oleh salah satu dari ke-8 kelompok tersebut di atas.

Di sisi lain dapat dikatakan bahwa memberikan bantuan kepada keluarga, termasuk saudara kandung, lebih baik daripada memberi kepada orang lain yang bukan kerabat. Al Aqrabun Aula bil Ma'ruif. Kerabat lebih utama untuk diberi bantuan, demikian sabda Nabi SAW.

Seandainya semua yang berkemampuan memberi perhatian kepada kerabatnya terlebih dahulu, niscaya akan sangat sedikit orang-orang yang butuh. Demikian. Wa Allah A'lam.

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com