Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Ekspansi, Elnusa Meradang

Kompas.com - 27/07/2012, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lepas dari masa hukuman Bank Indonesia (BI), Bank Mega langsung tancap gas. Setelah dilarang membuka cabang selama setahun sejak Mei 2011, bank milik taipan Chairul Tanjung itu kini siap mengoperasikan 68 kantor baru hingga akhir 2012.

Direktur Ritel Bank Mega Kostaman Thayib mengatakan, pencabutan hukuman ini bagaikan angin segar bagi perusahaannya untuk menggenjot kembali bisnis. Maklum, sanksi tersebut menghambat pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK), kredit dan bisnis lainnya.

Bank Mega merogoh kocek sekitar Rp 340 miliar untuk 68 kantor atau sekitar Rp 5 miliar per satu cabang. "Dana ekspansi ini sudah kami alokasikan sejak lama dan kami ambil dari pendapatan," kata Kostaman, Kamis (26/7/2012).

Tapi ekspansi Bank Mega membuat PT Elnusa Tbk meradang. Kontraktor minyak dan gas bumi itu mengingatkan Bank Mega agar lebih dulu mengembalikan deposito miliknya yang digelapkan Itman Harry Basuki, Kepala Cabang Jababeka, senilai Rp 111 miliar. "Kami menyesalkan sikap bank yang memikirkan ekspansi ketimbang kewajibannya," kata Kepala Divisi Hukum Elnusa, Imansyah Syamsoeddin, Rabu.

Menurut Imansyah, perilaku seperti ini bisa memperburuk citra perbankan. Di luar negeri, bank selalu memprioritaskan penyelesaian kerugian nasabah demi mempertahankan kepercayaan.

Seharusnya, lanjut Imansyah, Bank Mega mencontoh Citibank ketika menangani kasus Melinda Dee. Semua kerugian nasabah langsung diganti. "Setelah itu mereka menuntut Melinda," katanya.

Imansyah mengakui Bank Mega berhak ekspansi setelah masa sanksinya berakhir. Namun ia khawatir, aksi tersebut menggerus kemampuan bank membayar ganti rugi. Jika ditotal dengan dana Pemkab Batubara yang digondol Itman, Bank Mega mesti menyediakan dana sekitar Rp 200 miliar di luar bunga. "Yang bikin kami cemas, mereka tidak pernah menunjukkan escrow account. Kalau escrow account ditempatkan di bank lain, tak jadi soal," tukasnya.

Escrow account atau rekening penampungan sementara merupakan salah satu sanksi BI kepada Bank Mega. Rekening tersebut dapat dicairkan setelah kasus ini berkekuatan hukum tetap.

Elnusa memang sudah memenangkan gugatan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Maret 2012. Namun, Bank Mega melakukan banding atas keputusan tersebut.

Difi A. Johansyah, Jurubicara BI, membenarkan escrow account tercatatkan di Bank Mega. Tetapi, nasabah tidak perlu khawatir. Pasalnya, BI mengunci aset Bank Mega senilai Rp 200 miliar dalam bentuk sertifikat bank Indonesia (SBI). "Selama kasus itu belum beres, aset mereka di SBI juga tidak akan cair. Kalau SBI-nya jatuh tempo, ya diperpanjang terus," tandasnya. (Nina Dwiantika, Nurul Q/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang Jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com