Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perlukah Zakat untuk Premi Asuransi?

Kompas.com - 30/07/2012, 11:38 WIB

Pertanyaan:
Saat ini saya menyertakan anak padaprogram asuransi pendidikan. Selain itu, saya juga mengikuti program asuransi jiwa. Kedua asuransi ini berjangka waktu 10 tahun. Pertanyaan saya, apakah saya harus mengeluarkan zakat dari uang premi asuransi yang saya bayarkan setiap bulan? Terima kasih

Denny Rhama Syakti di Jakarta

Jawaban:
Bapak Denny yang dirahmati Allah SWT,

Zakat asuransi hanya dikenakan ketika pemilik asuransi tersebut mendapatkan hasil klaim. Nisabnya setara dengan 85 gram emas murni, dan tidak memiliki haul karena dikeluarkan ketika mendapatkan hasil klaim. Zakatnya adalah 2,5 persen dari nilai klaim asuransi.

Namun perlu dicatat, apabila pemilik asuransi ikut serta dalam program investasi (unit link), maka harta simpanannya, seperti deposito, dikenakan zakat. Dengan demikian, modal yang disetorkan serta keuntungan/laba diperhitungkan sebagai sumber zakat dan dikeluarkan setiap tahun apabila mencapai nisabnya dengan kadar 2,5 persen.

Wallahu a’lam bish shawab.

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com