Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Asuransi Syariah ?

Kompas.com - 30/07/2012, 13:21 WIB

KOMPAS.com - Di dalam ekonomi syariah (muamalah syariah), selain kita mengenal bank syariah, asuransi syariah pun merupakan bagian dari muamalah.
Sebelum kita membahas asuransi syariah maka perlu kita ketahui bahwa asuransi adalah perlindungan suatu nilai ekonomi, nilai ekonomi disini bisa dilihat dari manusia sebagai sumber ekonomi yang dapat menghasilkan uang atau bisa juga barang atau benda yang mempunyai nilai ekonomi seperti rumah, mobil dan lain-lain.

Berbicara mengenai asuransi syariah, ada beberapa landasan penting yang menjelaskan mengapa asuransi syariah dibutuhkan:
1. Di dalam sebuah kehidupan ada resiko dan ketidakpastian. Dalam syariah pernyataan ini didukung di Qs Lukman:34 “… dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui dengan pasti apa yang akan diusahakannya besok, dan tiada seorangpun yang mengetahui dibumi mana dia akan mati, sesungguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal”.

2. Kita sebagai umat manusia diwajibkan untuk saling tolong menolong atau saling membantu. Hal ini sangat jelas tersurat dalam Qs Al Maidah:2 “…dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksanya”.

3. Bagi umat manusia yang beriman sangat dianjurkan untuk melakukan perencanaan kedepan untuk diri dan keluarga tercinta, sesuai dengan Qs Al-Hasyir:18 “Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang yang diperbuatnya untuk hari esok, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.

Setelah kita mengetahui beberapa landasan penting dari asuransi syariah, maka ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam membandingkan asuransi syariah dengan asuransi konvensional yaitu:
1. Fundamental hukum dan operasional yakni (filosofinya) mencari ridho Allah sehingga berdimensi dunia dan akhirat sementara asuransi konvensional tidak ada keharusan untuk memiliki filosofi hukum operasional akhirat.

2. Fundamental hukum dan operasionalnya adalah berdasarkan Al Quran, hadist serta hukum positif yang berlaku. Asuransi konvensional hanya menggunakan hukum positif yang berlaku.

3. Managemen dalam struktur organisasi terdapat DPS (Dewan Pengawas Syariah) dengan tugas dan fungsi memastikan bahwa operasional, managemen, investasi dan produk perusahaan tidak menyimpang dari prinsip syariah.

4. Sistem akuntansinya adalah membuat laporan yang terbuka dimulai dari sumber dana, penggunaan dan zakatnya. Pada konvensional tidak ada kewajiban harus terbuka dalam hal sistem pembukuannya.

5. Produknya didisain agar terhindar dari unsur gharar (sesuatu yang tidak jelas), maisir (bersifat spekulatif) dan riba (bunga).

6. Operasional pengelolaan resiko berdasarkan prinsip membagi resiko (sharing of risk) diantara mereka, sementara konvensional memiliki konsep transfer of risk yakni pemindahan resiko dari peserta ke perusahaan, ini memiliki konsekuensi dana yang diperoleh menjadi berpindah dari peserta menjadi milik perusahaan.

7. Operasional investasi dana kelolaan pada instrumen berbasis syariah, khusus untuk saham syariah di Indonesia dapat dilihat pada data Jakarta Islamic Index. Pada asuransi konvensional bebas menentukan instrumen investasi.

8. Operasional pembayaran klaim resiko bersumber dari rekening dana tabbaru yaitu dana yang sejak awal sudah diniatkan dan diikhlaskan untuk kepentingan sosial atau tolong menolong diantara peserta takaful (saling menanggung) apabila terjadi musibah. Pada asuransi konvensional dana ini tercermin di rasio RBC (Risk Based Capital) atau rasio resiko berbanding modal.

Demikian pembaca yang bijaksana berdasarkan hal-hal yang telah tersebut diatas maka perusahaan asuransi syariah tentu memiliki kultur perusahaan berbasis syariah islam, dimana dana yang terkumpul merupakan hak dari peserta, perusahaan syariah hanya memegang amanah untuk mengelolannya, sedangkan pada konvensional dana yang terkumpul menjadi hak perusahaan sehingga perusahaan bebas melakukan alokasi investasinya.  (Oktin Utama, praktisi asuransi syariah, partner TGRM Perencana Keuangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com