JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mendukung usulan DPR RI untuk memasukkan klausul dana minyak dan gas bumi (Petroleum fund) dalam revisi Undang Undang Migas. Hal ini untuk mendorong kegiatan eksplorasi migas.
Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini, Senin (30/7/2012), di Jakarta, sangat setuju dengan dimasukkannya dana migas ke dalam salah satu pasal pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas.
Dana migas adalah kembalinya sebagian pendapatan (back flow) dari industri migas untuk kelangsungan industri migas di masa datang.
"Saat ini sangat dibutuhkan pengumpulan data awal hasil eksplorasi. Tujuannya, agar memiliki data cadangan yang akurat dan menarik bagi investor yang memiliki dana dan teknologi untuk mau masuk ke Indonesia," kata dia.
Makin akurat dan lengkap data yang dimiliki, maka akan makin besar peluang investor yang akan datang ke Indonesia. Hal ini akan memberi peluang untuk mendapat tambahan cadangan migas untuk dinikmati 10-20 tahun yang akan datang.
Selain itu, dana migas bisa dipakai secara khusus dalam kegiatan penelitian untuk menemukan peningkatan cadangan, efisiensi teknologi, dan penemuan ilmu baru dalam bidang migas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.