Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2.107 SPBU di Jawa Bali Siap Jual Pertamax

Kompas.com - 31/07/2012, 12:54 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Pertamina (Persero) menegaskan kesiapannya dalam mendukung kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di Jawa-Bali pada 1 Agustus 2012. Hal itu seiring dengan meningkatnya jumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang dapat melayani pembelian Pertamax.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan memaparkan hal itu dalam keterangan pers, Selasa (31/7/2012), di Jakarta.

Hingga Juni 2012, jumlah SPBU Pertamina yang beroperasi di Jawa-Bali mencapai 3.083 unit. Dari jumlah itu, 2.107 SPBU telah dapat melayani pembelian Pertamax, 697 unit SPBU potensi untuk dilakukan pengalihan fungsi tangki pendam dari Premium ke Pertamax, dan 279 SPBU perlu investasi baru.

Dengan perkembangan itu, pihaknya siap mendukung kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar minyak.

Adapun pengalihan fungsi tangki pendam tidak memerlukan waktu lama, kecuali yang memerlukan investasi baru.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Pasal 5 Permen ESDM No 12/2012, pemerintah menetapkan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas pemerintah, BUMN, dan BUMD di wilayah Jawa Bali akan dibatasi mulai 1 Agustus 2012. Kebijakan itu merupakan kelanjutan dari kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi untuk kendaraan dinas di Jabodetabek.

Sebagai dampak dari kebijakan itu, konsumsi Pertamax naik sekitar 16 persen pada Juni 2012 dibandingkan dengan konsumsi pada Mei 2012. "Konsumsi Pertamax kami perkirakan akan terus meningkat seiring dengan penerapan kebijakan tersebut, apalagi melihat tren harga minyak yang stabil dan cenderung turun," ujarnya.

Terkait dengan potensi lonjakan konsumsi Pertamax, Karen mengatakan, stok Pertamax dan Pertamax Plus sangat aman. Stok Pertamax dan Pertamax Plus rata-rata di level 67 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com