REMBANG, KOMPAS.com — Para petani garam rakyat di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menyayangkan harga penetapan pemerintah terhadap garam rakyat belum berlaku di Rembang. Harga garam di kota penghasil garam itu anjlok Rp 270-Rp 340 per kilogram.
Ketua Kluster Garam Kabupaten Rembang Rasmani, Rabu (1/8/2012), mengatakan, pemerintah telah menetapkan harga garam rakyat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011. Untuk garam kualitas I, harga terendah Rp 750 per kilogram dan kualitas II Rp 550 per kilogram.
Peraturan itu telah diberlakukan sejak tahun 2011, tetapi kenyataannya harga garam di tingkat petani garam masih rendah pada awal masa panen, Rp 270-Rp 340 per kilogram.
"Kami berharap pemerintah berkomitmen mengontrol pelaksanaan peraturan itu sehingga petani garam tidak selalu dirugikan," kata Rasmani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.