Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan Mitra Bisnisnya

Kompas.com - 03/08/2012, 20:11 WIB
M Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prima Jaya Informatika (Prima Jaya) mengajukan permohonan pailit terhadap PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Permohonan pernyataan pailit itu dilakukan karena Telkomsel mempunyai utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Prima Jaya atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional dan kepada kreditur lain, yaitu PT Extent Media Indonesia.

Kanta Cahya, Ketua Tim Pengacara dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kanta Cahya, S.H. & Associates dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (3/8/2112), mengatakan, permohonan pailit itu sudah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012 lalu dengan Nomor Registrasi Perkara 48/Pailit/2012/PN.Niaga.JKT.PST.

"Kami, baik dari pihak Prima Jaya sebagai klien maupun kuasa hukumnya, menyambut baik dengan dilaksanakannya sidang pertama perkara pailit ini pada 1 Agustus 2012 kemarin,” ujar Kanta.

Seperti diketahui pada iklan Kompas hari ini, Prima Jaya mengajukan permohonan pailit terhadap Telkomsel, operator selular terbesar di Indonesia itu, dengan komposisi kepemilikan saham 65 persen PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dan 35 persen SingTel – Singapore, karena telah tidak membayar 2 (dua) utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Jayalaksana, mengungkapkan, bahwa permohonan pailit itu diajukan bermula dari pemutusan perjanjian kerja sama secara sepihak oleh Telkomsel. Walhasil, sejak saat itu Telkomsel tidak bersedia melaksanakan kewajibannya mengalokasikan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima kepada Prima Jaya, sehingga menimbulkan adanya utang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Sejak 01 Juni 2011, kedua belah pihak telah menandatangani 2 (dua) Perjanjian Kerjasama No PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL–01/VI/2011 dan No PKS Prima Jaya Informatika: 031/PKS/PJI – TD/VI/2011 tanggal 01 Juni 2011. Dari perjanjian itudisepakati, PT Prima Jaya Informatika telah ditunjuk untuk mendistribusikan Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Pra bayar Kartu Prima berdesain atlet-atlet nasional selama 2 (dua) tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7.2 Perjanjian Kerjasama tersebut, Telkomsel memiliki beberapa kewajiban. Pertama, menyediakan Voucher Isi Ulang bertema khusus olah raga berjumlah sedikitnya 120.000.000 lembar. Voucher itu terdiri dari Voucher Isi Ulang Rp 25.000 dan voucher isi ulang senilai Rp 50.000 setiap tahunnya untuk dijual oleh PT Prima Jaya Informatika.

Kedua, Telkomsel berkewajiban menyediakan Kartu Perdana Prabayar bertema khusus olah raga sebanyak 10.000.000 setiap tahun untuk dijual oleh PT. Prima Jaya Informatika.

Pemutusan sepihak

Sejak Juni 2011, kewajiban masing-masing pihak sebagaimana disepakati dalam perjanjian, berjalan lancar tanpa ada masalah. Namun, pada 21 Juni 2012, Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak, dan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu.

"Telkomsel secara diam-diam dan sepihak mengakhiri dan tidak ada informasi terlebih dahulu, bahwa akan ada pemutusan kontrak, padahal kontrak itu sendiri belum berakhir," kata Tonny.

Surat Pemesanan (Purchase Order/PO) atas Kartu Perdana Prima dan Voucher yang disampaikan Prima Jaya pertama kali pada 20 Juni 2012 berjumlah sekitar Rp 2.6 miliar dan PO kedua tertanggal 21 Juni 2012, berjumlah sekitar Rp 3,0 miliar, tidak pernah dipenuhi Telkomsel. Telkomsel hanya menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 20 Juni 2012 untuk merespon PO pertama.

"Yang pada pokoknya menyatakan pihak Telkomsel belum menerima perintah selanjutnya mengenai pendistribusian produk Kartu Prima. Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut," ujarnya.

Selain itu, ujar Tonny, Telkomsel menerbitkan penolakan melalui email tertanggal 21 Juni 2012 untuk merespon PO Kedua. Isi email itu menyatakan menghentikan sementara alokasi produk Prima.

Sebelumnya, pada 27 Maret 2012, Mekanisme Pengajuan dan Pengambilan Alokasi Kartu Perdana dan Voucher Prima telah disepakati dan berjalan lancar sebagaimana Surat PT. Telkomsel No.032/MK.01/SL.06/III/2012.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com