Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelanggaran Aturan Pembatasan Premium Masih Terjadi

Kompas.com - 03/08/2012, 20:30 WIB
Evy Rachmawati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Aturan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan dinas di Jawa-Bali belum dipatuhi. Hal ini ditandai adanya sebagian mobil dinas yang masih memakai BBM bersubsidi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik menyampaikan hal itu, usai acara buka puasa bersama, di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jumat (3/8/2012).

Menurut Jero, berdasarkan hasil evaluasi penerapan program pembatasan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek), penggunaan Premium di Jabodetabek pada Juni-Juli turun sedangkan konsumsi Pertamax naik. "Itu berarti ada pergeseran yang menggunakan Premium pindah ke Pertamax," ujarnya.

Hal ini sebagai dampak pelarangan pemakaian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD di Jabodetabek.   Selanjutnya mulai 1 Agustus, pembatasan Premium bersubsidi bagi kendaraan dinas mulai diberlakukan di Jawa-Bali.

Berdasarkan pemantauan, ada pemerintah daerah yang sudah mengeluarkan edaran bahwa kendaraan pegawai tidak boleh lagi memakai Premium. Namun diakui, masih ada sebagian pegawai yang belum mengetahui aturan baru itu.

"Memang pembagian stiker juga belum merata. Tetapi ini kan baru tiga hari berjalan, jadi masih ditegur, tetapi yang sengaja membandel itu sudah tidak ada. Jadi ada kesadaran bahwa ada keputusan menterinya," kata Jero.

Rencananya hasil implementasi program pembatasan Premium bagi kendaraan dinas di Jawa-Bali maupun penghematan listrik akan dilaporkan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Agustus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com