Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Hitung Zakat Perdagangan?

Kompas.com - 06/08/2012, 20:03 WIB

Pertanyaan:

Ustaz, saya mau nanya, bagaimana cara perhitungan zakat dagang. Saya memiliki usaha dengan modal pribadi 40 persen dan modal pinjaman 60 persen. Terima kasih atas jawaban Pak Ustaz.

Hera Purwatidi Riau

Jawaban:

Assalamualaikum wr wb.

Ibu Hera yang dirahmati Allah,

Zakat perdagangan wajib dikeluarkan jika memenuhi dua ketentuan:

Pertama, nilai barang dagangan mencapai nisab emas (20 dinar = 85 gram emas) atau nisab perak (200 dirham = 595 gram perak).

Kedua, telah dimiliki selama 1 tahun (kalender qamariyah). Besar zakat perdagangan adalah 2,5 persen dari total harta (nilai barang dagangan plus laba). (Abdul Qadim Zallum, ibid., hal. 180).

Cara menghitung zakat perdagangan:

(Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen

DR. H. Setiawan Budi Utomo

Anda dapat berkonsultasi seputar Ramadhan kepada DR. H. Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhan 2012.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com