Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib 1.500 Verifikator Jamkesmas Tak Jelas

Kompas.com - 06/08/2012, 22:24 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara Tim Verifikator Independen Jamkesmas Asep Komaruddin mengatakan, status pegawai Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas belum jelas hingga kini.

Apakah mereka masuk sebagai pegawai BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) atau tidak.

"Tim Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas tidak jelas status kepegawaiannya," sebut Asep dalam siaran pers, Senin (6/8/2012).

Setelah disahkannya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial pada Oktober lalu, program Jamkesmas dialihkan dari Kementerian Kesehatan ke BPJS Kesehatan.

Namun, UU BPJS tidak menjelaskan status pegawai Jamkesmas yakni Verifikator Jamkesmas dan Tim Pengelola Pusat Jamkesmas apakah masuk secara otomatis sebagai pegawai tetap BPJS.

Di sisi lain, pegawai PT Askes dan Jamsostek secara eksplisit disebutkan otomatis masuk sebagai pegawai BPJS.

"Kami menuntut masuk BPJS tanpa seleksi seperti yang terjadi pada pegawai Askes dan Jamsostek," sambung dia.

Lantas karena tidak ada kejelasan nasib Verifikator di BPJS dibentuklah Ikatan Verifikator Jaminan Kesehatan Masyarakat (IVIJKM). Ikatan tersebut sebagai wadah untuk memperjuangkan nasib lebih dari 1.500 verifikator  Jamkesmas.  

Asep pun berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa memerhatikan nasib dan status kepegawaian sekitar 1.500 Verifikator Jamkesmas.

"Jangan sampai berjalannya BPJS kesehatan pada bulan Januari 2014 justru memunculkan masalah baru yaitu timbulnya 1.500 pengangguran baru dan terlantarnya anak dan istri serta keluarga verifikator Jamkesmas," kata Asep.  

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh pun berupaya menindaklanjuti masalah ini dengan berkirim surat kepada Kemenkes dan PT Askes. Menurutnya, keberadaan tim ini berkaitan langsung dengan pelaksanaan BPJS.  

"Saya juga akan meminta pimpinan komisi IX untuk mengundang stakeholder tersebut dalam rapat dengar pendapat," ucap Poempida.

Terkait status Verifikator, ia akan mencari terlebih dahulu Undang-undang yang mengatur tentang status verifikator independen. Ini karena status verifikator independen merupakan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).

"Saya akan verifikasi terlebih dahulu dengan Undang-undang yang berkait," tukasnya.

Sebagai informasi, Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) sejak direkrut Kemenkes tahun 2008, ditempatkan di lebih dari 1.100 rumah sakit pemerintah dan swasta yang tersebar di 33 provinsi.

VIJ bertugas mengecek kebenaran administrasi kepesertaan, administrasi pelayanan, dan administrasi keuangan. Verifikator tersebut adalah tenaga terlatih yang dilatih setiap tahunnya serta bersertifikat untuk melakukan verifikasi baik melalui Sistem pembayaran fee for Services, INA-DRG (Indonesian Diagnostic Relatives Group), serta sistem pembayaran INA-CBG's (Indonesian Case Base Groups).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com