Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sosialisasi UU Perlindungan TKI di Luar Negeri

Kompas.com - 06/08/2012, 22:37 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) mulai menyosialisasikan UU No 6/2012 tentang ratifikasi konvensi internasional perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya yang diterbitkan beberapa waktu lalu.

Demikian kata Menakertrans Muhaimin Iskandar pada sambutannya di sela acara sosialiasi di hadapan anggota Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) di Hotel Amos and Cozy, Jakarta, Senin (6/8/2012).

"Ini sebagai langkah awal untuk menghilangkan diskriminasi terhadap para Tenaga Kerja Indonesi (TKI). Keputusan ini sebagai komitmen pemerintah bagi kehidupan pekerja di luar negeri, baik dari segi kebijakan, regulasi, dan implementasi," ujar Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan, ada hal yang mendasar perlunya ratifiksi konvensi ini. Pertama, mempertegas komitmen pemerintah bagi peningkatan perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan pemenuhan HAM bagi pekerja migran atau TKI dan anggota keluarganya.

Kedua, memperkuat landasan hukum bagi kebijakan nasional terkait HAM. Terakhir, memperkuat mekanisme perlindungan TKI dan penataan manajemen migrasi baik bilateral maupun multilteral.

"Ini agar TKI dapat menikmati perlindungan dan haknya dengan lebih baik lagi. Mulai dari tahap pra penempatan, selama penempatan di luar negeri, maupun pasca penempatan," tuturnya.

Ia menambahkan, saat ini pemerintah melakukan pembahasan revisi UU No 39/2012 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri di DPR. Ini sebagai upaya harmonisasi setelah pengesahan konvensi ini.

Jika tidak ada agenda yang berarti, ia optimistis akhir tahun ini akan ditetapkan revisi atas UU No 39 tersebut.

"Isi konvensi ini akan menjadi acuan untuk menciptakan dan merevisi berbagai peraturan perundangan-undangan yang menyangkut tenaga kerja Indonesia," ungkap Muhaimin.

Pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan deklarasi mendukung konvensi internasional tentang perlindungan hak-hak buruh migran dan anggota keluarganya oleh Garda BMI dan beberapa organisasi pemerhati buruh migran. Penandatanganan itu disaksikan oleh Muhaimin Iskandar dan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Kemnakertrans Rayna Usman.

Sekadar proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan di negara federasi, seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa. Pada Pasal 2 Konvensi Wina 1969, ratifikasi didefinisikan sebagai tindakan internasional, di mana suatu negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com