Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: BI Harus Awasi Persekongkolan Oknum Bank

Kompas.com - 09/08/2012, 22:53 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, Bank Indonesia (BI) mesti serius mengawasi perbankan agar tidak merugikan nasabahnya. Hal tersebut berkaitan dengan bahaya laten praktik fraud (penipuan) yang bukan dilakukan oleh banknya, melainkan oleh oknum tertentu di bank tersebut.

"Memang ada kejahatan di bank dan bukan dilakukan oleh banknya, melainkan oleh oknum-oknum di bank yang bersekongkol untuk merugikan nasabah. Ini harus diperhatikan oleh BI," katanya kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8/2012).

Menurutnya, adanya fraud dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Contohnya, kasus yang baru-baru ini terjadi, yakni pembobolan dana nasabah Citibank oleh oknum pegawainya bernama Malinda Dee. Guna memberikan efek jera, BI sendiri telah memberikan sanksi tegas kepada Citibank, dengan membekukan kegiatan bisnis wealth management selama setahun.

"Undang-undang perbankan dulu dibuat untuk melindungi bank dari nasabah nakal. Nah, sekarang harusnya bagaimana menjaga nasabah dari oknum bank yang nakal. BI punya fungsi pengawasan, tapi itu stop kalau sudah ditangani oleh penegak hukum," ungkap Yusril.

Ia mencontohkan perkara PT Dewata Royal International (DRI) yang diputus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 November 2009 lalu. Yusril menilainya sebagai korban persekongkolan oknum bank.

Utang PT DRI, lanjutnya, masih belum jatuh tempo pada 31 Desember 2012. Keadaan keuangannya pun stabil. Namun, Bank Mandiri selaku kreditor separatis PT DRI (kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu) malah menyatakan default agar bisa diproses pailit melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset PT DRI disita oleh bank, kemudian dilelang.

Ia mengklaim adanya skenario persekongkolan yang ditunjukkan oleh aksi oknum bernama Swandy Halim, yang ditunjuk sebagai pengurus penanganan perkara pailit atau kurator. Akan tetapi, dalam menjalankan tugasnya, ada sikap keberpihakan ke Mandiri yang mengarah pada mematikan usaha PT DRI.

Yusril mengklaim, dalam kasus ini ada persekongkolan antara oknum Mandiri dan kurator, Pengadilan Negeri Niaga, lembaga lelang, pemenang lelang, dan oknum pengacara.

"Ini kejahatan sistematis yang dilakukan oleh oknum bank dengan cara memailitkan perusahaan dengan mudah untuk kepentingan sendiri. IHZA and IHZA Law Firm selaku kuasa hukum PT DRI juga telah bertemu dengan Gubernur BI. Dia bilang sedang pelajari, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan pasti. Padahal kalau BI tegas, bisa langsung layangkan surat ke Mandiri," ungkapnya.

Tambahan: Tudingan Yusril dibantah Swandy Halim selaku kurator. Dalam tanggapannya yang dikirim ke redaksi Kompas.com, Swandy Halim menegaskan bahwa pihaknya bertindak profesional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com