Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Atur Modal Minimum, BI Tak Punya Nyali?

Kompas.com - 13/08/2012, 09:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak punya nyali mengekor bank sentral negara lain, yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum lokal. Dalam aturan mengenai KCBA yang akan meluncur dalam waktu dekat ini, tak ada satupun pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Regulator perbankan hanya sebatas mengatur permodalan minimum. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengaturan modal yang terkait profil risiko cukup membentengi KCBA. Semua persoalan di kantor pusat, tak serta merta menyeret KCBA ke kubangan yang sama.

"KCBA tetap bisa berkontribusi ke pusat, asalkan modal minimum mereka terpenuhi," katanya. Karena wajib memelihara modal di angka tertentu, KCBA tentu harus memprioritaskan laba mereka untuk menambah modal. Artinya, regulasi ini juga akan berdampak ke transfer laba.

"Aturan akan terbit secepatnya," kata Halim tanpa menyebutkan modal yang wajib dipenuhi. Soal perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT), Halim mengaku kalau BI ingin menghormati perizinan yang sudah berlaku. "Kami menghormati prinsip grandfather clause yang sudah berlaku umum," terangnya.

Pernyataan petinggi KCBA yang siap mengubah status menjadi PT juga tak mampu meyakinkan BI. "Kalau ada bank yang tak menerima aturan ini, BI bisa digugat," kata Halim.

Sebelumnya, Tigor Siahaan, Chief Country Officer Citibank Indonesia dan Tom Aaker CEO Standard Chartered, menyatakan kesiapan banknya berbadan hukum Indonesia jika BI mewajibkan. "Kami percaya ketentuan ini untuk menciptakan perbankan yang lebih baik," ujar Aaker.

Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia, mengklaim pihaknya terus penjajakan ke arah tersebut. "Jika menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetyantono menilai rencana BI ini sebenarnya penegasan badan hukum lokal. Sebab, sang induk harus menyetor modal dan cabang harus mengelola sendiri modalnya. "Tetapi, daya cengkeram kebijakan ini kurang kuat, seharusnya ditekankan saja pembentukan PT," ujarnya.

Ekonom Mochammad Doddy Arifianto mengatakan modal minimum memang penting. Namun, yang lebih penting adalah pembentukan pengawasan bersama. Regulator antarnegara perlu membentuk standar operasi penyelamatan jika ada masalah di cabang maupun pusat.

"Relevansi pembentukan PT tidak besar," ujar dia. Saat ini ada 11 KCBA. BI telah menutup perizinan baru KCBA. Bagi bank asing yang ingin berkiprah di negeri ini, wajib membentuk PT. (Roy Franedya, Nurul Kolbi/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com