Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Swandy Halim Bantah Berpihak

Kompas.com - 13/08/2012, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kurator Swandy Halim membantah dirinya berpihak pada Bank Mandiri terkait kasus pailit yang mendera PT Dewata Royal International (DRI).

"Tuduhan saudara Yusril Ihza Mahendra bahwa kami berpihak kepada bank Mandiri adalah tuduhan yang tendensius dan sama sekali tidak benar dan tidak berdasar," sebut Swandy dalam surat tanggapan kepada Kompas.com terkait berita yang berjudul Yusril: BI Harus Awasi Persekongkolan Oknum Bank .

Lanjut Swandy, baik selaku pengurus maupun selaku Kurator, pihaknya telah melaksanakan tugas secara profesional dan independen.

"Mengenai independensi kami telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Putusan No 04/PKPU/2009/PN.Niaga.Sby. tertanggal 10 November 2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) halaman 33 (lampiran I), yang menyatakan bahwa selama kami melaksanakan tugas-tugas selaku Pengurus tidak terbukti mempunyai benturan kepentingan dengan Pemohon PKPU (Bank Mandiri) maupun termohon PKPU (PT Dewata Royal International),"  paparnya.

Mengenai pailitnya PT DRI, Swandy menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dalam keadaan pailit karena tidak adanya itikad baik dari PT DRI untuk mengajukan proposal perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Yang terjadi malah sebaliknya, PT DRI dengan segala daya upaya berusaha berkelit dan melawan, sehingga Pengadilan Niaga berdasarkan Pasal 230 UU No 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, tidak punya pilihan lain selain menyatakan pailit PT DRI pada tanggal 10 November 2009.

Dalam proses kepailitan PT DRI, tegas dia, pihaknya telah menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak kepada siapapun. "Di mana tugas kami selaku Kurator adalah melakukan pengurusan dan pemberesan atas seluruh harta pailit PT DRI sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)," sebut Swandy.

Dalam berita sebelumnya, Yusril menyatakan utang PT DRI, masih belum jatuh tempo pada 31 Desember 2012. Keadaan keuangannya pun stabil. Namun, Bank Mandiri selaku kreditor separatis PT DRI (kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu) malah menyatakan default agar bisa diproses pailit melalui mekanisme penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah dinyatakan pailit, seluruh aset PT DRI disita oleh bank, kemudian dilelang.

Yusril menuding, dalam kasus ini ada persekongkolan antara oknum Mandiri dan kurator, Pengadilan Negeri Niaga, lembaga lelang, pemenang lelang, dan oknum pengacara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com