Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lebaran, Menaker Mulai Batasi Outsourcing

Kompas.com - 15/08/2012, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan moratorium penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah daerah secara bertahap, mulai bulan September 2012. Moratorium itu diambil lantaran derasnya tuntutan dari serikat pekerja yang meminta sistem kerja kontrak ini dihapuskan karena merugikan hak pekerja.

Umar Kosim, Kepala Seksi Hubungan Industrial Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah merencanakan penerapan moratorium tenaga outsourcing mulai September 2012. Namun ia enggan menjelaskan detail pelaksanaannya. Alasannya, ia sendiri belum mengetahui detail mekanisme dan daerah mana saja yang menjadi pilot project moratorium tenaga alih daya itu.

Menurut Umar, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan moratorium outsourcing karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Masih ada pengusaha yang mempertanyakan pelaksanaannya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/8/2012).

Selain itu, kalangan pengusaha untuk bidang tertentu masih tergantung pada jasa tenaga outsourcing. "Industri masih membutuhkan pegawai outsourcing untuk posisi di luar jabatan strategis perusahaan seperti bagian pengecatan, satpam, office boy dan sebagainya," papar Umar.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak jika pemerintah menerapkan moratorium tenaga outsourcing. “Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Sofjan menyatakan, UU Ketenagakerjaan membolehkan industri mempekerjakan tenaga outsourcing. Makanya, Kemenakertrans bisa dituntut ke pengadilan bila tetap menerapkan moratorium tenaga kerja alih daya.

Sofjan berpendapat, untuk melindungi tenaga alih daya yang terpenting adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Kalau ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, pemerintah segera melaksanakan moratorium tenaga alih daya. KSPI bertekad terus menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya sampai hal itu diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan. "Kami akan terus menuntut sampai ada realisasi janji dari pemerintah," tandasnya. (Arif Wicaksono, Dina Farisah/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

    Whats New
    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

    Whats New
    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

    Whats New
    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

    Whats New
    [POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    [POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

    Whats New
    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

    Spend Smart
    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

    Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

    Whats New
    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

    Whats New
    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

    Whats New
    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

    Whats New
    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

    Work Smart
    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

    Spend Smart
    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

    Whats New
    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

    Whats New
    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Cara Beli Pulsa melalui myBCA

    Spend Smart
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com