Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Lebaran, Menaker Mulai Batasi Outsourcing

Kompas.com - 15/08/2012, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberlakukan moratorium penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing di sejumlah daerah secara bertahap, mulai bulan September 2012. Moratorium itu diambil lantaran derasnya tuntutan dari serikat pekerja yang meminta sistem kerja kontrak ini dihapuskan karena merugikan hak pekerja.

Umar Kosim, Kepala Seksi Hubungan Industrial Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) menyatakan, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sudah merencanakan penerapan moratorium tenaga outsourcing mulai September 2012. Namun ia enggan menjelaskan detail pelaksanaannya. Alasannya, ia sendiri belum mengetahui detail mekanisme dan daerah mana saja yang menjadi pilot project moratorium tenaga alih daya itu.

Menurut Umar, ada beberapa pihak yang menolak pemberlakuan moratorium outsourcing karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. "Masih ada pengusaha yang mempertanyakan pelaksanaannya karena dianggap bertentangan dengan undang-undang," ujarnya, kepada KONTAN, Selasa (14/8/2012).

Selain itu, kalangan pengusaha untuk bidang tertentu masih tergantung pada jasa tenaga outsourcing. "Industri masih membutuhkan pegawai outsourcing untuk posisi di luar jabatan strategis perusahaan seperti bagian pengecatan, satpam, office boy dan sebagainya," papar Umar.

Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan menolak jika pemerintah menerapkan moratorium tenaga outsourcing. “Ini melanggar UU Ketenagakerjaan,” tandas dia.

Sofjan menyatakan, UU Ketenagakerjaan membolehkan industri mempekerjakan tenaga outsourcing. Makanya, Kemenakertrans bisa dituntut ke pengadilan bila tetap menerapkan moratorium tenaga kerja alih daya.

Sofjan berpendapat, untuk melindungi tenaga alih daya yang terpenting adalah efektivitas pengawasan di lapangan. Kalau ada perusahaan yang melanggar, pemerintah harus bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sebaliknya, Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap, pemerintah segera melaksanakan moratorium tenaga alih daya. KSPI bertekad terus menyuarakan penghapusan tenaga kerja alih daya sampai hal itu diatur dalam revisi UU Ketenagakerjaan. "Kami akan terus menuntut sampai ada realisasi janji dari pemerintah," tandasnya. (Arif Wicaksono, Dina Farisah/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

    Whats New
    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

    Whats New
    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

    Whats New
    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

    Whats New
    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

    Whats New
    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

    Whats New
    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

    Whats New
    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

    Work Smart
    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

    Whats New
    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

    Whats New
    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

    Whats New
    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

    Whats New
    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

    Whats New
    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

    Whats New
    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com