Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi Regulasi Akan Benahi Masalah Usaha Waralaba

Kompas.com - 24/08/2012, 19:19 WIB
Dimasyq Ozal

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan RI bakal merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/ 8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba dan pengaturan gerai company owned dalam beberapa hari ke depan. Sejak lima tahun dikeluarkan Permendag tersebut, pemerintah menjumpai bahwa pertumbuhan usaha waralaba telah menuai beberapa masalah.

 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo mengatakan, ada beberapa masalah keberadaan waralaba yang saat ini perlu diatasi dengan penerbitan regulasi baru untuk menggantikan atau mendukung peraturan pemerintah yang telah ada. Saat ini muncul usaha-usaha waralaba terpusat yang hanya dimiliki oleh satu hingga dua pengusaha atau perusahaan besar. Ini dikhawatirkan dapat menjadi dominasi usaha yang terlalu kuat yang dapat mengakibatkan permainan harga jual dari usaha waralaba tersebut.

 

Masalah lainnya adalah kecenderungan penanaman modal oleh asing dalam bisnis waralaba ritel kecil tersebut. Masyarakat lokal yang berkeinginan terjun di bisnis waralaba yang sama tidak punya kesempatan menggelutinya. "Padahal, pada Permendag yang ada, ritel-ritel kecil yang luas gerainya di bawah 400 meter persegi harus seratus persennya sepenuhnya dikuasai oleh modal dalam negeri," kata Gunaryo.

 

Selain itu, ada pula usaha waralaba yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang telah mereka dapatkan. Misalnya, ada minimarket yang seharusnya hanya menjual barang kelontongan, akan tetapi juga melakukan usaha kafetaria secara besar-besaran.

 

Pemerintah juga mendapati seringkali para pelaku usaha telah melakukan sistem waralaba, akan tetapi secara yuridis mereka belum melakukan pendaftaran bahwa usaha yang dijalaninya termasuk dalam kategori waralaba. "Pendaftaran waralaba ini seperti yang telah diamanatkan dalam PP 42/2007 dan Permendag 31/2008," kata Gunaryo.

 

Ia berharap, melalui Permendag baru tersebut, sistem waralaba bakal menciptakan pengusaha dan inovator baru serta melibatkan usaha kecil menengah agar mampu berdaya saing tinggi. Selain itu, dapat juga mendorong peningkatan produksi dan konsumsi dalam negeri. Hal itu dilakukan karena para pengusaha waralaba juga diwajibkan menggunakan bahan baku dan peralatan serta menjual barang dan jasa dalam negeri sebanyak 80 persen. Gunaryo mengatakan, Permendag baru yang telah direncanakan setahun silam ini rencananya bakal disahkan oleh Menteri Perdagangan dalam beberapa hari ke depan.

 

Pada pertengahan bulan ini, Menteri Perdagangan Gita Wrijawan menyetujui bahwa keberadaan waralaba jenis minimarket saat ini juga mengancam keberadaan pasar tradisional. Hal itu dikarenakan harga jual yang ditawarkan kedua jenis pasar tersebut nyaris sama. Ini menimbulkan kekhawatiran bahwa dengan keadaan tempat berbelanja yang lebih bersih, nyaman, dan aman, maka masyarakat lebih memilih pasar modern ketimbang pasar tradisional.

 

"Mudah-mudahan (dengan keluarnya regulasi ini) akan menyikapi apa pun yang sudah dilakukan (pasar modern) yang tidak selaras dengan kepentingan masyarakat luas," kata Gita.

 

Ia mengatakan, pengetatan aturan waralaba itu bukanlah suatu ancaman terhadap masuknya investasi ke daerah sebab konsumsi dan daya beli masyarakat kita termasuk tinggi. Dengan peraturan baru yang telah direvisi tersebut, Gita juga berharap pemerintah mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi para investor untuk mendirikan usaha peritelannya.

 

Bberdasarkan data Asosiasi Franchise Indonesia (AFI), jumlah gerai business opportunity (BO) nasional di Indonesia sudah sekitar 80.000 unit. Selain itu, perkembangan toko modern, seperti minimarket, departement store, rumah makan, dan kafe, juga semakin pesat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com