Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Impor Garam Direvisi

Kompas.com - 29/08/2012, 05:32 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Perdagangan tengah melakukan revisi terkait dengan ketentuan impor garam. Salah satu perubahan yang dikaji adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Revisi tersebut diharapkan mencegah kebocoran garam industri.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh, di Jakarta, Selasa (28/8), mengatakan, pihaknya tengah menyelesaikan tahap akhir revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 Tahun 2007 tentang ketentuan impor garam.

”Revisinya akan segera rampung dan diharapkan mampu mengakomodasi seluruh kepentingan,” katanya.

Dia mengatakan, usulan perubahan yang dibahas dalam revisi tersebut adalah penunjukan importir terdaftar hanya kepada BUMN garam. Tujuannya, menghindari kebocoran garam industri. Usulan lainnya adalah pembentukan lembaga yang berfungsi untuk menjaga harga garam sesuai dengan harga penetapan pemerintah (HPP).

”Selama ini penetapan HPP tidak efektif karena tidak ada lembaga yang mengawasi. Langkah tersebut mungkin bisa diatasi dengan memperkuat BUMN garam. Mudah-mudahan dengan musim panas yang panjang pada tahun ini, produksi petani bisa lebih baik sehingga tahun depan kita tidak perlu impor,” paparnya.

Dalam permendag tentang ketentuan impor garam disebutkan, garam merupakan komoditas strategis sebagai bahan pangan dan bahan baku industri sehingga kegiatan produksi, penyediaan, pengadaan, dan distribusi garam menjadi sangat penting dalam rangka menunjang masyarakat melalui program iodisasi dan peningkatan pendapatan serta kesejahteraan petani garam ataupun dalam rangka memenuhi kebutuhan industri dalam negeri.

Tata niaga dibutuhkan karena produksi garam dalam negeri, baik mutu maupun jumlah, sampai saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan, terutama garam sebagai bahan baku industri, sehingga masih diperlukan garam yang bersumber dari impor.

Secara terpisah, Jakfar Sodikin, Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia, meminta pemerintah segera mengatasi persoalan garam. Seharusnya garam rakyat didorong membaik, bukan dibiarkan terlibas oleh garam impor dan permainan harga.

”Kami meminta pemerintah menegakkan aturan terkait dengan HPP garam,” ujar Jakfar.

Ia mengingatkan, kondisi garam rakyat kian pelik. Sekalipun telah ada HPP garam konsumsi, harga garam rakyat justru merosot, bahkan lebih rendah dibandingkan dengan harga tahun lalu. Pemerintah juga telah menetapkan pembatasan impor garam, tetapi muncul indikasi rembesan garam impor yang memukul harga garam petani.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com