Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/09/2012, 09:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com  - Tanpa pelarangan iklan dan promosi rokok, sulit untuk mengendalikan peningkatan perokok baru yang umumnya generasi muda. Terlebih lagi paparan iklan rokok jauh lebih besar dari kampanye kesehatan bahaya merokok.

Dalam data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2011 yang diluncurkan di Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu disebutkan, orang dewasa yang melihat beragam iklan, promosi, sponsorship rokok secara keseluruhan 82,5 persen. Persentase itu jauh lebih tinggi ketimbang indvidu yang melihat atau terpapar informasi tentang antimerokok baik di televisi maupun radio yang hanya sekitar 40,9 persen.

Survey GATS memotret penggunaan tembakau pada orang dewasa (usia 15 tahun ke atas) di Indonesia. GATS merupakan survey nasional representatif yang menggunakan protokol standar antar negara. Saat ini, perokok laki-laki sebesar 67 persen dan perempuan 2,7 persen di Indonesia.

Peneliti dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia, Abdillah Hasan mengatakan, Kamis (13/9/2012), sulit bagi penggerak kampanye bahaya merokok untuk menyaingi iklan dan promosi rokok yang besar-besaran. Padahal, iklan rokok sangat besar perannya dalam menggaet calon perokok baru dan muda.

Dia berpandangan, cara paling efektif ialah melarang iklan rokok. Sejumlah negara, antara lain Thailand, menerapkan pelarangan total terhadap iklan rokok. "Pelarangan iklan rokok dengan landasan rokok sebagai produk yang dapat menimbulkan kecanduan dan berbahaya bagi kesehatan. Jika rokok diiklankan, masyarakat akan berpandangan rokok baik bagi kesehatan," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, yang juga pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi. Tulus mengatakan, tanpa pelarangan iklan dan promosi, pengendalian jumlah perokok baru lebih sulit.

Tulus berpandangan sebagai produk yang mengandung zat adiktif, rokok sama halnya dengan alkohol dan narkoba, seharusnya tidak boleh sama sekali diiklankan dan dipromosikan. " Barang yang kena cukai itu pada dasarnya produk berdosa. Jika produk itu berdosa mengapa boleh diiklankan?" ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com