Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telkomsel Dipailitkan, Telkom Pasrah

Kompas.com - 17/09/2012, 16:21 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Operator PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dipailitkan  oleh  Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika.

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) selaku induk usaha Telkomsel mengaku pasrah. Head of Corporate Communication and Affair Telkom Slamet Riyadi mengaku percaya bahwa Telkomsel akan mampu menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

"Telkomsel adalah perusahaan yang memiliki komitmen untuk patuh terhadap hukum," kata Slamet di Jakarta, Senin (17/9/2012).

Menurut Slamet, Telkomsel akan tetap menghormati keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan permohonan pailit PT Prima Jaya Informatika terhadap operator seluler terbesar di Indonesia itu.

Hal itu disebabkan karena Telkomsel dianggap memiliki utang sebesar Rp 5,3 miliar. Solusinya, Telkomsel akan tetap melakukan upaya-upaya terbaik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Menurutnya, Telkomsel masih merupakan perusahaan yang sangat sehat baik secara bisnis maupun keuangan.

Selaku induk perusahaan, manajemen Telkom percaya bahwa Telkomsel akan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik. "Hal itu juga untuk menjaga kepercayaan semua pemangku kepentingan," tambahnya.

Sekadar catatan, Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memailitkan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Ironisnya, perusahaan yang menyumbangkan keuntungan terbesar bagi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) ini diputuskan pailit ini gara-gara utang sebesar Rp 5,3 miliar ke PT Prima Jaya Informatika.

Nilai utang tersebut hanya secuil dari total laba bersih Telkomsel pada 2011 lalu yang sebesar Rp 12,8 triliun. Selain itu, utang tersebut bahkan bisa dibilang receh mengingat aset anak usaha Telkom yang sebesar Rp 58,7 triliun.

Namun, dalam perkara pailit, majelis hakim tidak melihat besar kecilnya utang dalam memutuskan perkara. Pedomannya, adalah adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Selain itu, majelis hakim melihat apakah pihak termohon mempunyai utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih itu kepada dua kreditur atau lebih.

Nah, pembuktian adanya utang itu juga harus sederhana. Dalam perkara ini, menurut hakim, Prima Jaya selaku pemohon membuktikan lewat fakta dan keterangan saksi adanya utang Telkomsel. Utang itu berasal dari perjanjian kerjasama antara Prima Jaya dengan Telkomsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

    Sambil Makan Durian, Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat

    Whats New
    Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

    Ciptakan Ekosistem Perkebunan yang Kompetitif, Kementan Gelar Kegiatan Skena 

    Whats New
    Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

    Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tak Naik hingga Juni 2024

    Whats New
    Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

    Konflik Iran-Israel Menambah Risiko Pelemahan Rupiah

    Whats New
    Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

    Kemenhub Mulai Hitung Kebutuhan Formasi ASN di IKN

    Whats New
    BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

    BEI: Eskalasi Konflik Israel-Iran Direspons Negatif oleh Bursa

    Whats New
    IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

    IHSG Turun 1,11 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.260

    Whats New
    IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

    IPB Kembangkan Padi 9G, Mentan Amran: Kami Akan Kembangkan

    Whats New
    Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

    Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

    Whats New
    Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

    Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

    Work Smart
    Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

    Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

    BrandzView
    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

    Whats New
    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

    Whats New
    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

    Whats New
    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

    Whats New
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com