Penerapan ketiga aspek etika publik ini mengandaikan ada komisi etika di setiap departemen, infrastruktur etika, dan kriterium etika dalam perekrutan pejabat publik. Unsur penting infrastruktur etika publik adalah pemberdayaan civil society untuk pengawasan pelayanan publik.
Tugas komisi etika mencakup tiga bidang. Pertama, merumuskan etika pelayanan publik untuk membangun standar etika dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kedua, mencegah terjadinya konflik kepentingan dan memecahkan masalah bila terjadi konflik kepentingan. Maka perlu menentukan prinsip pengaturan konflik kepentingan dan menafsirkan hukum yang mengatur konflik kepentingan. Ketiga, melakukan pendampingan dan penyadaran pejabat publik agar peka terhadap dimensi etika dalam kebijakan publik.
Untuk bisa menjalankan tugas itu, komisi etika harus diikutsertakan dalam perekrutan pejabat. Komisi etika mengadakan pelatihan analisis masalah-masalah pelayanan publik. Pelatihan etika perlu dalam kerangka perekrutan tenaga baru, setiap kenaikan jabatan, dan bila menghadapi isu- isu aktual.
Ketiga tugas komisi etika bisa diwujudkan bila didukung infrastruktur etika dalam manajemen pelayanan publik (Bowman, 2010: 88). Pertama, mekanisme konsultasi etika. Komisi etika berperan meningkatkan kesadaran akan masalah etika dalam pertemuan-pertemuan staf dan merumuskan dampak etika sebelum keputusan diambil.
Kedua, saluran pelaporan, yaitu prosedur menyampaikan keluhan, hotlines, informasi konfidensial, mekanisme whistle blower dengan perlindungannya.
Ketiga, sistem personalia: rotasi jabatan perlu dilakukan supaya pejabat pengganti mengevaluasi kebijakan pejabat sebelumnya untuk mendeteksi adanya penyelewengan atau konflik kepentingan; merevisi sistem perekrutan, pelatihan dan proses evaluasi kinerja termasuk identifikasi dimensi-dimensi etika deskripsi pekerjaan.
Keempat, audit etika secara berkala: merevisi dokumen, kerentanan dalam penaksiran, survei dan wawancara dengan karyawan, evaluasi sistem untuk memudahkan penilaian efektivitas program; kelima, pengambil keputusan kunci setidaknya dua orang untuk mengurangi kesewenangan dan hasrat korupsi.