Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Tarif Listrik Naik 15 Persen

Kompas.com - 18/09/2012, 10:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bersiaplah merogoh kocek lebih dalam. Mulai tahun depan, tarif listrik bakal naik 15 persen. Kenaikan tarif ini berlaku untuk seluruh konsumen pengguna listrik berkapasitas daya mulai 1.300 Volt Ampere (VA) ke atas.

DPR menyetujui usulan pemerintah mengalokasikan dana subsidi untuk listrik tahun 2013 sebesar Rp 78,63 triliun. Hitungan subsidi ini diperoleh dengan asumsi ada kenaikan tarif listrik sebesar 15 persen, terkecuali untuk kelompok pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA.

Soal mekanisme kenaikan tarif listrik, DPR menyerahkan sepenuhnya ke pemerintah, apakah naik bertahap atau sekaligus. Namun, dalam usulannya ke DPR, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan, pemerintah ingin menaikkan tarif sebesar 4,3 persen per tiga bulan agar tidak memberatkan konsumen dan pengusaha.

Kenaikan tarif dasar listrik secara bertahap juga tidak akan memberikan sumbangan tinggi terhadap inflasi. Pemerintah memperkirakan, dampak inflasi hanya sekitar 0,3 persen dari total target inflasi tahun depan sebesar 4,9 persen.

Ekonom Universitas Atma Jaya, A Prasetyantoko, menilai keputusan menaikkan tarif ini positif bagi anggaran pemerintah. Subsidi energi yang besar memberatkan anggaran negara.

Menurut hitungan pemerintah, jika tarif listrik gagal naik, anggaran subsidi listrik bakal melonjak menjadi Rp 93,52 triliun tahun depan. "Dampak terhadap inflasi bakal kecil sehingga daya beli masyarakat masih bisa dipertahankan," ujar Prasetyantoko.

Meski seluruh fraksi secara bulat mendukung rencana kenaikan tarif, dalam rapat Komisi VII DPR yang dipimpin Sutan Bathoegana, Senin (17/4/2012) malam, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah menunda kenaikan tarif listrik. Namun, PDI-P tak menolak usulan kenaikan tarif dasar listrik.

Daryatmo Mardiyanto, Juru Bicara PDI-P, mengatakan, sebelum mengerek tarif, pemerintah harus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan No 30/AuditamaVII/PDTT/09/2011. BPK meminta pemerintah menurunkan biaya produksi PLN. Salah satu caranya dengan memenuhi suplai gas 100 juta kaki kubik untuk PLTGU Muara Karang.

PDI-P juga meminta agar materi yang mereka sampaikan itu masuk dalam pembahasan draf Rancangan Undang-Undang APBN 2013. Namun, usulan itu mendapat penolakan dari fraksi lain.

Adapun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberi catatan, agar kelompok pelanggan 1300 VA ikut golongan yang tarifnya tak naik.

Sepanjang bertahap, Ketua Umum Kadin Suryo Bambang Sulisto yakin pengusaha bisa menyesuaikan tarif baru listrik itu. Hanya saja, efisiensi juga harus dilakukan PLN.

(Fahriyadi, Dea Chadiza Syafina, Herlina KD, Oginawa R Prayogo/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com