Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipailitkan, DPR Minta Telkomsel Diselamatkan

Kompas.com - 19/09/2012, 13:54 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI Maruarar Sirait meminta kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar menyelamatkan PT Telkomsel yang saat ini statusnya dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Telkomsel saat ini menjadi satu-satunya operator yang mayoritas kepemilikan sahamnya dimiliki negara.

"Negara harus bersatu. Telkomsel harus diselamatkan karena Telkomsel itu menyangkut hajat hidup orang banyak," kata Maruarar saat Rapat Kerja Komisi XI dengan Kementerian Keuangan dan Menteri BUMN di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Marurar, Telkomsel dinilai lengah dengan proses hukum yang ada sehingga bisa dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Padahal dengan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini masih sehat, Telkomsel tidak bisa dipailitkan.

Agar tidak mengganggu layanan pelanggan, Maruarar segera memerintahkan kepada Menteri BUMN Dahlan Iskan agar menyelamatkan PT Telkomsel, anak usaha PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) tersebut.

"Proses hukum Telkomsel itu harus dijaga, jangan sampai lengah. Telkomsel harus di back-up," katanya.

Sekadar catatan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Telkomsel pailit karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih. Majelis hakim yang diketuai Agus Iskandar menyatakan, permohonan pailit terhadap Telkomsel ini memenuhi Undang-Undang Kepailitan.

"Termohon terbukti telah memiliki utang yang jatuh tempo kepada pemohon serta kreditur lain," kata Agus, Jumat (14/9/2012).

Utang Telkomsel terhadap Prima Jaya itu sebesar Rp 2,5 miliar. Menurut Agus, utang itu berasal dari perjanjian kerjasama dengan PT Prima Jaya. Dalam kerjasama ini, Prima Jaya menjual kartu perdana bergambar atlet sebanyak 120 juta lembar. Namun, secara sepihak, Telkomsel menghentikan pendistribusian kartu prabayar tersebut sejak 21 Juni 2012 lalu. Akibatnya, Prima Jaya merasa dirugikan sebesar Rp 2,5 miliar.

Dalam persidangan, Telkomsel juga terbukti mempunyai utang kepada pihak lain sebesar Rp 40 miliar. Adapun kreditur lain tersebut adalah PT Extent Media Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com