Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelonggaran Impor Buah dan Sayur Berbahaya

Kompas.com - 01/10/2012, 15:08 WIB
Imam Prihadiyoko

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Teknologi Sohibul Iman menilai pelonggaran impor produk hortikultura akan mendorong membanjirnya buah dan sayur impor.

"Dalam jangka panjang dikhawatirkan, insentif untuk petani dan daya saing hasil pertanian kita semakin redup. Kita tahu bahwa banyak negara lain yang memberikan subsidi besar-besaran untuk petaninya sehingga harganya murah. Kita perlu membatasi impor komoditas buah-buahan dan sayur-mayur. Kita negara agraris dengan jumlah petani yang sangat besar. Sungguh sebuah ironi bila negara agraris yang subur ini yang menguasai pasar domestik adalah justru produk pertanian asing," ujar Sohibul di Jakarta, Senin (1/10/2012) menanggapi tentang ketentuan soal impor produk hortikultura.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah merevisi Permendag No. 30/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menjadi Permendag No. 60/2012 yang baru ditandatangani pada 21 September. Peraturan ini memberikan regulasi terkait kewajiban importir terdaftar dan importir produsen, wajib label, verifikasi dan lainnya. Kebijakan ini diberlakukan mulai 28 September 2012. Namun aturan ini berbeda dengan kebijakan pegetatan pintu masuk impor hortikultura yang berlaku sejak 19 Juni lalu.

"Yang memang kita sayangkan secara mendasar regulasi ini tidak lagi mengatur aspek mendasar yang harus diperhatikan dalam setiap importasi. seperti ketersediaan produk dalam negeri dan keamanan pangan produk hortikultura. Harusnya ada sistem kuota importasi buah, sayur dan produk hortikultura lainnya secara rigid. Ketergantungan dan dominasi produk hortikultura luar negeri dipasar domestik tentu tidak sehat", ujarnya.

Dalam regulasi tersebut, penentuan alokasi impor nasional juga tidak memerlukan lagi kesepakatan yang diambil dari rapat koordinasi tingkat menteri dengan mempertimbangkan produksi dan konsumsi dalam negeri. Kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia pun tak memerlukan lagi surat keterangan pencantuman label dalam bahasa Indonesia (SKPLBI).

"Kita juga perlu memperbaiki dukungan akses lahan, anggaran dan perbaikan kelembagaan untuk pertanian agar produk hortikultura kita meningkat dan semakin berkualitas seperti Thailand," tegasnya.

Menurut data Kementan,perkembangan impor buah dan sayur mengalami perkembangan yang sangat drastis. Pada tahun 2008, nilai impor produk hortikultura baru mencapai 881,6 juta dollar AS, tetapi pada 2011 nilai impor produk hortikultura sudah mencapai 1,7 miliar dollar AS (dengan kurs Rp 9.500, sekitar Rp16,15 triliun). Komoditas hortikultura yang impornya paling tinggi adalah bawang putih senilai 242,4 juta dollar AS (sekitar Rp 2,3 trilun), buah apel sebanyak 153,8 juta dollar AS (sekitar Rp1,46 triliun), jeruk 150,3 juta dollar AS (sekitar Rp1,43 triliun) serta anggur sebanyak 99,8 juta dollar AS (sekitar Rp 943 miliar). Meskipun impor hortikultura masih di bawah angka 10 persen, namun kecenderungannya terus meningkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com