Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakertrans: Mau Demo Apa Lagi?

Kompas.com - 02/10/2012, 13:21 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menegaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan terkait dengan tuntutan buruh menghapus outsourcing. Hasilnya, perusahaan tidak boleh mempekerjakan buruh outsourcing pada proses produksi langsung.

"Berdasarkan dialog dengan serikat pekerja sudah mencapai kesimpulan. Semua pekerjaan outsourcing harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13. Jadi, kalau sudah sepakat, mau demo apa lagi," ujarnya dalam survei di Pasar Regional Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2012).

Pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut menambahkan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 65 memperbolehkan sebuah perusahaan mempekerjakan pekerja kontrak atau outsourcing dalam lima bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi, jasa migas, dan pertambangan.

Menurutnya, peraturan tersebut telah diputuskan berdasarkan pembicaraan dengan banyak pihak, mulai dari buruh, pemerintah, akademisi, dan pakar. Untuk itu, Muhaimin berharap kepada para buruh untuk lebih menggunakan pembicaraan terbuka ketimbang aksi demonstrasi.

"Kepada teman-teman seluruh serikat buruh untuk menggunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing maupun upah minimum," lanjutnya.

Rencananya, tanggal 3 Oktober 2012 besok, sekitar dua juta buruh dari berbagai konfederasi akan melakukan aksi mogok nasional. Unjuk rasa tersebut rencananya dilakukan di masing-masing kawasan industri, misalnya Cakung dan Pulogadung. Para buruh menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan upah murah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com