Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Jaya Jelaskan Gugatan Pailit Telkomsel ke DPR

Kompas.com - 09/10/2012, 17:10 WIB

Google Kartu Prima.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012 atas permohonan PT Prima Jaya Informatika. Gugatan pailit ditempuh Prima Jaya agar proses hukumnya cepat selesai.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan PT Prima Jaya Informatika dan Yayasan Olahragawan Nasional, Selasa (9/10/2012), anggota Komisi I Meutya Hafid menanyakan mengapa Prima Jaya menempuh jalan gugatan pailit terhadap Telkomsel.

"Ada banyak pilihan langkah hukum. Prima Jaya bisa mengambil gugatan perdata. Lalu, kenapa masuk ke Pengadilan Niaga dengan Undang-undang kepailitan?," tanya Meutya kepada Chairman Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana.

Tonny lantas menjawab, "Kasus ini sudah memenuhi Undang-undang Kepailitan. Kita ambil langkah pailit agar prosesnya cepat. Kalau ambil perdata, prosesnya bisa tahunan."

Tonny mengatakan, masalah ini bermula dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak yang dilakukan Direksi baru Telkomsel pada 30 Mei 2012 melalui email. Direksi baru Telkomsel menjabat sejak 22 Mei.

Setelah peristiwa pemutusan ini, Prima Jaya mencoba menjalin komunikasi dengan Direksi baru Telkomsel. Dua kali mengirim surat tak kunjung dijawab. Sampai akhirnya Tonny bertemu salah satu petinggi Telkomsel, yang secara lisan mengatakan operasional distribusi kartu Prima dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami merasa dilecehkan oleh Telkomsel, karena pemutusan kontrak secara sepihak disampaikan hanya lewat email," tegas Tonny.

Kartu Prima merupakan edisi kartu perdana dan voucher isi ulang bergambar atlet nasional, yang diinisiasi oleh Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI). Keuntungan dari penjualan kartu Prima akan disumbangkan ke YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet dan mantan atlet.

Distribusi kartu Prima ini dilakukan oleh PT Prima Jaya Informatika, kontrak antara keduanya berlangsung selama 2 tahun, dari 1 Juni 2011 sampai 1 Juni 2013. Prima Jaya baru didirikan setelah perjanjian ini, dipimpin oleh Tnny Djayalaksana, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas YOI.

Ketika Prima Jaya mengajukan pesanan pembelian untuk tahun kedua pada 20 dan 21 Juni 2012, permintaan ini ditolak oleh Telkomsel. Anak perusahaan Telkom ini menilai Prima Jaya wan prestasi, tak dapat memenuhi taget penjualan di tahun pertama.

Dalam perjanjian kontrak, Telkomsel menargetkan Prima Jaya dapat menjual 10 juta kartu perdana Prima dalam jangka waktu setahun, dan menjual 120 juta voucher Prima dalam waktu setahun. Namun, Prima Jaya tak dapat memenuhi target tersebut. Per Juni 2012, menurut data Telkomsel, PT Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual 525.000 kartu perdana dan 1.924.235 voucher isi ulang. Jumlah ini jauh dari target yang diinginkan Telkomsel.

Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit terhadap Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012. Tonny mengatakan, anak perusahaan Telkom itu telah menghentikan kerja sama secara sepihak dan menuduh Telkomsel punya utang jatuh tempo sebesar Rp 5,260 miliar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012. Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012.

Anggota Komisi I DPR Max Sopacua mengatakan, ada kontradiksi pernyataan yang dilontarkan kedua belah pihak. Menurutnya, DPR perlu memanggil Telkomsel, Prima Jaya Informatika, dan YOI dalam satu ruang, untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com