Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prima Jaya Jelaskan Gugatan Pailit Telkomsel ke DPR

Kompas.com - 09/10/2012, 17:10 WIB

Google Kartu Prima.

 

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 14 September 2012 atas permohonan PT Prima Jaya Informatika. Gugatan pailit ditempuh Prima Jaya agar proses hukumnya cepat selesai.

Dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan PT Prima Jaya Informatika dan Yayasan Olahragawan Nasional, Selasa (9/10/2012), anggota Komisi I Meutya Hafid menanyakan mengapa Prima Jaya menempuh jalan gugatan pailit terhadap Telkomsel.

"Ada banyak pilihan langkah hukum. Prima Jaya bisa mengambil gugatan perdata. Lalu, kenapa masuk ke Pengadilan Niaga dengan Undang-undang kepailitan?," tanya Meutya kepada Chairman Prima Jaya Informatika Tonny Djayalaksana.

Tonny lantas menjawab, "Kasus ini sudah memenuhi Undang-undang Kepailitan. Kita ambil langkah pailit agar prosesnya cepat. Kalau ambil perdata, prosesnya bisa tahunan."

Tonny mengatakan, masalah ini bermula dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak yang dilakukan Direksi baru Telkomsel pada 30 Mei 2012 melalui email. Direksi baru Telkomsel menjabat sejak 22 Mei.

Setelah peristiwa pemutusan ini, Prima Jaya mencoba menjalin komunikasi dengan Direksi baru Telkomsel. Dua kali mengirim surat tak kunjung dijawab. Sampai akhirnya Tonny bertemu salah satu petinggi Telkomsel, yang secara lisan mengatakan operasional distribusi kartu Prima dihentikan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Kami merasa dilecehkan oleh Telkomsel, karena pemutusan kontrak secara sepihak disampaikan hanya lewat email," tegas Tonny.

Kartu Prima merupakan edisi kartu perdana dan voucher isi ulang bergambar atlet nasional, yang diinisiasi oleh Telkomsel dan Yayasan Olahraga Indonesia (YOI). Keuntungan dari penjualan kartu Prima akan disumbangkan ke YOI untuk meningkatkan kesejahteraan para atlet dan mantan atlet.

Distribusi kartu Prima ini dilakukan oleh PT Prima Jaya Informatika, kontrak antara keduanya berlangsung selama 2 tahun, dari 1 Juni 2011 sampai 1 Juni 2013. Prima Jaya baru didirikan setelah perjanjian ini, dipimpin oleh Tnny Djayalaksana, yang juga menjabat sebagai Dewan Pengawas YOI.

Ketika Prima Jaya mengajukan pesanan pembelian untuk tahun kedua pada 20 dan 21 Juni 2012, permintaan ini ditolak oleh Telkomsel. Anak perusahaan Telkom ini menilai Prima Jaya wan prestasi, tak dapat memenuhi taget penjualan di tahun pertama.

Dalam perjanjian kontrak, Telkomsel menargetkan Prima Jaya dapat menjual 10 juta kartu perdana Prima dalam jangka waktu setahun, dan menjual 120 juta voucher Prima dalam waktu setahun. Namun, Prima Jaya tak dapat memenuhi target tersebut. Per Juni 2012, menurut data Telkomsel, PT Prima Jaya Informatika hanya mampu menjual 525.000 kartu perdana dan 1.924.235 voucher isi ulang. Jumlah ini jauh dari target yang diinginkan Telkomsel.

Prima Jaya Informatika mengajukan gugatan pailit terhadap Telkomsel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Juli 2012. Tonny mengatakan, anak perusahaan Telkom itu telah menghentikan kerja sama secara sepihak dan menuduh Telkomsel punya utang jatuh tempo sebesar Rp 5,260 miliar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pun memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012. Telkomsel mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012.

Anggota Komisi I DPR Max Sopacua mengatakan, ada kontradiksi pernyataan yang dilontarkan kedua belah pihak. Menurutnya, DPR perlu memanggil Telkomsel, Prima Jaya Informatika, dan YOI dalam satu ruang, untuk mencari jalan keluar atas masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Dananta Kabupaten Kudus

Whats New
Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Di Perda Klungkung, Justru Bukan Warung Madura yang Dilarang Buka 24 Jam, tapi Ritel Modern

Whats New
Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Harga BBM Vivo dan BP Kompak Naik Per 1 Mei 2024, Cek Rinciannya!

Whats New
Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Gerakan Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

Whats New
Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Emiten Menara Telko Tower Bersama Catatkan Pendapatan Rp 1,7 Triliun Per Kuartal I 2024

Whats New
Kinerja 2023 'Kinclong', Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Kinerja 2023 "Kinclong", Emiten TI ATIC Sasar Pasar Baru Konsultasi Cloud pada 2024

Whats New
Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Bela Warung Madura, Menteri Teten: Jangan Sampai Tersisih oleh Ritel Modern

Whats New
Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Info Lengkap Mata Uang Riyal ke Rupiah

Whats New
Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Hindari Macet Demo Buruh 1 Mei, KAI Ubah Operasional 12 Kereta Api

Whats New
Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Mengenal Mata Uang Israel dan Nilai Tukarnya ke Rupiah

Whats New
Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Duduk Perkara soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Rabu 1 Mei 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 1 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

7 Bandara Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 50 Penerbangan Terdampak

Whats New
Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Rabu 1 Mei 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com