Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Putusan Pailit Telkomsel Berdampak Sistemik

Kompas.com - 10/10/2012, 09:43 WIB

KOMPAS/RIZA FATHONIPetugas memperbaiki menara BTS.

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR Roy Suryo mengatakan, putusan pailit yang dijatuhi kepada PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) berdampak sistemik pada industri telekomunikasi di Indonesia.

Seperti diberitakan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel atas permohonan PT Prima Jaya Informatika pada 14 September 2012.

"Putusan pailit ini membuat industri telekomunikasi terganggu, berdampak sistemik pada sektor telekomunikasi," kata Roy dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi I DPR dengan Prima Jaya Informatika dan Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI), Selasa (9/10/2012).

Ia menambahkan, Telkomsel saat ini satu-satunya operator seluler yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara, dalam hal ini PT Telkom Indonesia. Aset Telkomsel saat ini mencapai Rp 120 triliun, dan membukukan keuntungan Rp 12 triliun pada 2011.

"Kalau Telkomsel bangkrut, yang rugi bukan hanya Telkomsel, tapi pelanggan dan negara," tegas Roy menyayangkan gugatan pailit yang diajukan Prima Jaya Informatika.

Putusan pailit ini juga menyebabkan seleksi kanal 3G di spektrum frekuensi 2.100 MHz tertunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Namun, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S Dewabroto mengatakan, ditundanya seleksi kanal 3G bukan semata karena Telkomsel diputus pailit.

"Ada faktor internal dari pihak Kemenkominfo. Kami masih harus merapikan dokumen terkait tata cara seleksi 3G agar di kemudian hari tidak ada masalah," jelas Gatot.

Dari seleksi kanal 3G ini, Kemenkominfo berharap dapat menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp 1 triliun. Rencananya, satu kanal blok 3G dihargai lebih dari Rp 500 miliar. Ada dua kanal 3G yang tersisa di frekuensi 2.100 MHz, yakni di blok 11 dan 12.

Gatot berharap seleksi 3G dapat digelar pada akhir 2012 agar Kemenkominfo dapat menyumbang PNBP sebelum 2013.

Kendati demikian, berdasarkan pengamatan Gatot, putusan pailit ini tidak memengaruhi layanan Telkomsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com