Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Alih Daya Tegas

Kompas.com - 12/10/2012, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, pengusaha, dan pekerja sepakat membentuk tim kecil untuk menuntaskan aturan membatasi bisnis penyedia jasa tenaga alih daya. Aturan ini lebih menegaskan hanya pemborongan pekerjaan yang dibolehkan sepanjang bukan kegiatan pokok produksi pemberi kerja.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan hal ini seusai memimpin rapat pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (11/10). Rapat tiga pihak ini dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi, Sekretaris Jenderal Apindo Soerjadi Sasmita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi, dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Mathias Tambing.

”Hanya peralihan pekerjaan yang dibolehkan dengan syarat perusahaan penerima pekerjaan harus memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja. Aturan ini lebih tegas,” kata Muhaimin.

Rapat dimulai dengan mendengarkan pendapat para anggota. Pengusaha khawatir pembatasan bisnis penyalur tenaga alih daya bisa menghilangkan peluang bisnis dari pasar global.

Muhaimin menjelaskan, pemerintah tidak akan melarang pemborongan pekerjaan. Pemerintah hanya melarang penyedia jasa tenaga alih daya selain jasa keamanan, katering, transportasi pekerja, kebersihan, dan penunjang pertambangan migas.

Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional akan menyiapkan rancangan peraturan Menakertrans yang mengatur tegas penggunaan outsourcing (alih daya). Peraturan ini akan menghentikan pemakaian tenaga alih daya yang melanggar asas dan bisa menekan konflik hubungan industrial.

Menurut Sofjan, peraturan ini harus bisa memberi kepastian hukum. ”Kami juga ingin supaya moratorium outsourcing ini juga diikuti moratorium mogok buruh disertai intimidasi,” ujar Sofjan.

Perwakilan buruh mengaku puas dengan hasil rapat. Menurut Iqbal, pemerintah dan buruh sudah sepaham.

Menurut Iqbal, perusahaan tenaga alih daya yang diizinkan harus memiliki hubungan kerja langsung dengan pekerja dengan hak normatif yang jelas dengan upah layak. Pengusaha juga boleh merekrut pekerja kontrak untuk pekerjaan waktu tertentu.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Mudji Handaya mengatakan, aturan ini memudahkan pengendalian perusahaan pemborong pekerjaan. Pengawasan hak buruh juga lebih mudah dengan mekanisme pengesahan izin operasional oleh dinas ketenagakerjaan setempat. (ADH/HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com