Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkominfo: Keputusan Pailit Telkomsel Tak Logis

Kompas.com - 12/10/2012, 23:15 WIB
Didik Purwanto

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menganggap bahwa keputusan pailit yang dialami oleh PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) merupakan keputusan tidak logis. Sebab, asetnya kini triliunan rupiah sementara utangnya hanya miliaran rupiah.

"Keputusan pailit itu kan belum inkrah (belum keputusan hukum tetap). Secara logis, mestinya Telkomsel tidak kalah. Apalagi asetnya triliunan, itu tidak logis saja. Sementara utangnya miliaran," kata Tifatul saat ditemui di Rapat Koordinasi BUMN di Yogyakarta, Kamis (11/10/2012).

Menurutnya, jika mau membayar utangnya sebesar Rp 5,26 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika, maka hal tersebut bisa selesai. Status pailit pun tidak perlu disematkan kepada Telkomsel yang saat ini beraset triliunan rupiah.

Kendati demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung. Apalagi saat ini pihak Telkomsel juga sedang mengajukan proses kasasi ke Mahkamah Agung.

"Meski statusnya dipailitkan oleh pengadilan, proses seleksi lelang kanal 3G akan tetap berjalan. Bahkan seleksi yang rencananya akan digelar November nanti, Telkomsel akan tetap bisa ikut," tambahnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus pailit Telkomsel pada 14 September 2012 atas permohonan dari PT Prima Jaya Informatika, yang mendistribusikan kartu perdana dan voucher isi ulang pulsa edisi Prima.

Pengadilan menilai Telkomsel tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo kepada dua kreditur. PT Prima Jaya Informatika sendiri menuduh Telkomsel berutang Rp 5,260 miliar dan memutus kontrak kerja sama secara sepihak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com