Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Ultimatum Bank Mutiara

Kompas.com - 15/10/2012, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pekan ini, nasabah eks-Bank Century cabang Solo melayangkan surat ke Bank Mutiara untuk menagih janji pengembalian dana. Ini merupakan tindak lanjut keputusan Tim Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk Kasus Bank Century pada 3 Oktober lalu. Timwas mengultimatum manajemen Mutiara agar membayar paling lambat awal November.

Z. Siput L., Koordinator Nasabah eks-Bank Century menuturkan, Bank Mutiara wajib mengembalikan dana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada April 2012, yakni sebesar Rp 35,6 miliar plus denda Rp 5 miliar kepada 27 nasabah.

"Sesuai arahan Timwas DPR agar dilakukan paling lambat sebulan," ujarnya, akhir pekan lalu. Selain menuntut pelaksanaan putusan MA, nasabah juga meminta Bank Mutiara memberikan ganti rugi kepada korban lain yang proses penuntutannya belum sampai tingkat MA. Total nilai tuntutan diperkirakan mencapai Rp 1,2 triliun.

Untuk menghindari pembayaran ganda atau tagihan palsu, Ziput mempersilakan Bank Mutiara memverifikasi semua bilyet penempatan dana para korban.

Berdasarkan komunikasi yang terjalin sebelumnya, Mutiara menyatakan tunduk pada hukum. Ziput mengklaim, bank itu akan membayar setelah proses pendalaman hukum dan penyelesaian administrasi, termasuk menerima salinan resmi putusan kasasi.

Catatan saja, sebelum menang di MA, 27 nasabah juga berhasil mengandaskan perlawanan Bank Mutiara di Pengadilan Negeri Surakarta dan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Meski kalah berkali-kali, Mutiara tetap akan mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali.

Ziput mengancam, jika manajemen Mutiara tak kunjung merealisasikan janjinya sampai akhir bulan ini, nasabah siap mengajukan gugatan pailit. Pertimbangannya, Mutiara sudah tidak mampu membayar kewajiban.

"Kalau Bank Mutiara diajukan pailit, bagaimana Bank Mutiara mau dijual? Negara makin dirugikan," pungkasnya. Sebelumnya, Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mutiara, menjelaskan, skema pembayaran tengah disiapkan. "Kita akan taat hukum. Keputusan MA sudah ada, jadi semua prosedur akan kita lalui," katanya.

Lantaran masih kajian, Rohan belum bersedia menjelaskan alokasi dana untuk membayar nasabah. Ia juga belum bisa memastikan apakah akan menggunakan kekayaan sendiri atau meminta bantuan ke pemerintah maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Meski bersedia menjalankan putusan MA, manajemen Mutiara tetap mengajukan peninjauan kembali. Rohan mengatakan, prosedur ini lazim dan hak setiap pihak yang berperkara. "Keputusan MA sudah inkracht dan PK tidak menghalangi eksekusi keputusan MA," katanya.

Direktur Utama Bank Mutiara, Maryono, pernah mengatakan, sulit melaksanakan putusan MA karena nasabah Antaboga bukan nasabah Century dan tidak masuk dalam paket kebijakan penyelamatan bank November 2008. Atas dasar itu, Mutiara membutuhkan jaminan politik dan hukum agar pengembalian dana nasabah tidak dipersoalkan lagi di kemudian hari.

Soal mekanisme pembayaran, DPR mempersilakan pemerintah menalangi dengan cara meminjam dana APBN. DPR juga menyarankan Mutiara mencari dana dengan menerbitkan surat utang. (Christine Novita Nababan/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Harga Emas Antam Meroket Rp 27.000 Per Gram Jelang Libur Paskah

Whats New
Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Kapan Seleksi CPNS 2024 Dibuka?

Whats New
Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Info Pangan 29 Maret 2024, Harga Beras dan Daging Ayam Turun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com