Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Pantau Produk Jasa Keuangan

Kompas.com - 16/10/2012, 04:52 WIB

Jakarta, Kompas - Otoritas Jasa Keuangan akan memonitor produk lembaga jasa keuangan yang ada di pasaran. Pantauan itu sekaligus untuk mengetahui ada atau tidaknya potensi produk tersebut merugikan nasabah.

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kusumaningtuti menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari edukasi dan perlindungan nasabah. ”Produk yang berpotensi merugikan itu misalnya bunga atau keuntungan sangat besar,” kata Kusumaningtuti, di Jakarta, Senin (15/10).

Pantauan terhadap produk lembaga jasa keuangan dilakukan melalui intelijen pasar. Langkah pencegahan itu dilakukan agar masyarakat tahu soal produk lembaga jasa keuangan. Jangan sampai masyarakat tidak tahu bahwa produk yang ia miliki bukan produk jasa keuangan berizin resmi.

Lembaga jasa keuangan harus secara rinci menjelaskan produk yang ditawarkan. Bukan hanya soal keuntungan atau imbal hasil, melainkan juga risiko yang dapat terjadi. ”Semakin komplet produknya, brosur mengenai produk itu juga harus semakin lengkap,” ujar Kusumaningtuti.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menambahkan, edukasi nasabah merupakan bagian penting. Hal itu karena biasanya masyarakat bersoal dengan lembaga keuangan karena kurangnya edukasi.

Namun, jika nanti masyarakat bermasalah dengan lembaga jasa keuangan, OJK siap memediasinya.

Kemarin, anggota Dewan Komisioner OJK Ilya Avianti memaparkan, OJK sedang menabulasi hasil seleksi kompetensi calon anggota Dewan Audit OJK. Sebanyak 21 calon anggota Dewan Audit OJK telah mengikuti seleksi wawancara.

Dewan Audit OJK bertugas mengevaluasi pelaksanaan tugas OJK. Dewan itu juga menyusun standar audit dan manajemen risiko OJK, serta standar pengendalian kualitas OJK.

Sebelumnya, Tim Transisi OJK mengirimkan surat permintaan usulan atau rekomendasi nama kepada 55 lembaga, termasuk asosiasi profesi dan perguruan tinggi. Hasilnya, 27 orang mengikuti seleksi administrasi. Selanjutnya 21 orang berlanjut ke seleksi kompetensi.

Nanti Dewan Audit OJK terdiri dari lima orang, yakni empat orang dari luar OJK dan satu orang dari dalam OJK.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com