Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beleid Baru Praktik "Outsourcing" Akhirnya Disepakati

Kompas.com - 17/10/2012, 10:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Penggodokan aturan baru praktik sistem alih daya alias outsourcing akhirnya tuntas. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) tentang Syarat Penyerahan sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain, akhir Oktober ini.

Kemarin, Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang merupakan perwakilan dari pemerintah, pengusaha, dan buruh menyepakati poin-poin dalam draf beleid tersebut, yang sebelumnya sempat menimbulkan polemik. Kini, keputusan berada di pemerintah setelah ada masukan dari forum tripartit.

Sunarno, Kepala Biro Hukum Kemnakertrans, mengatakan, sudah ada kesepahaman terkait beberapa persoalan dalam penerapan sistem outsourcing (tenaga luar) ke depan. "Tidak ada pertemuan lagi dan diharapkan akhir bulan ini sudah bisa ditetapkan," ujarnya, Selasa (16/10/2012).

Menurut Sunarno, hasil pertemuan LKS Tripartit Nasional sifatnya rekomendasi yang menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam menetapkan aturan main tenaga luar paling anyar. Hasil kesepakatan LKS Tripartit Nasional antara lain, pertama, perusahaan boleh menyerahkan sebagian kegiatan pekerjaan yang bukan inti melalui perjanjian pemborongan atau perjanjian penyedia jasa pekerja.  

"Pemborongan dibolehkan hanya untuk pekerjaan penunjang dan outsourcing dibolehkan hanya untuk lima bidang pekerjaan," papar Sunarno.

Kedua, setiap perusahaan harus menetapkan alur kegiatan utama pekerjaan perusahaan dan kegiatan penunjang. Ketiga, outsourcing hanya untuk lima bidang pekerjaan, yaitu cleaning service, keamanan, katering, transportasi, dan jasa pertambangan. "Masih dibolehkan untuk bidang lainnya dengan syarat tertentu dan ketat," ungkapnya.  

Keempat, masa transisi untuk penyesuaian aturan tersebut selama enam bulan sampai satu tahun.

Bidang lain

Endang Susilowati, Koordinator Tim Litigasi Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), meminta penerapan aturan baru outsourcing tidak bertolak belakang dengan UU Ketenagakerjaan. "UU Ketenagakerjaan memberi ruang penambahan bidang pekerjaan yang bisa dialihdayakan selain yang lima," tandasnya.

Endang juga bilang, pembatasan pemakaikan tenaga outsourcing ini bakal merepotkan perusahaan menengah ke bawah yang  umumnya menggunakan tenaga alih daya.

Sahad Butar Butar, Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Wasekjen KSPI) tetap menuntut pemerintah tidak membuka peluang penambahan bidang kerja outsorcing selain yang lima tersebut. "Masa transisi penyesuaian aturan ini juga harus dipercepat supaya ada jaminan bagi pekerja alih daya," kata dia.

Sahad menjelaskan, kini keputusan berada di pemerintah setelah mendengarkan masukan dari buruh dan pengusaha. Sebab, percuma diadakan pembahasan lagi karena sikap buruh dan pengusaha berlainan.

Muhammad Rusdi, Sekretaris Umum KSPI, mengancam akan mengerahkan massa dan mogok kerja lagi bila keputusan pemerintah tidak memberikan keadilan dan kejelasan terhadap nasib buruh. (Arif Wicaksono/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com