Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurang Modal Nikah, Antonius Cetak Uang Palsu

Kompas.com - 18/10/2012, 12:00 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Antonius Abon Kein (24) pemuda asal Flores yang tertangkap tangan oleh aparat Polisi Sektor (Polsek) Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, pekan lalu, karena mencetak dan mengedarkan uang palsu, kini buka suara.

Lelaki ini mengaku terpaksa membuat uang palsu karena kekurangan modal untuk menikah. "Selama ini memang pekerjaan saya untuk edit-edit foto termasuk video, sehingga menjelang pernikahan saya karena keterbatasan biaya makanya saya terpaksa mencetak uang palsu ini dengan menggunakan sebuah laptop dan printer," kata Antonius, saat ditemui Kompas.com di Polres TTU, Kamis (18/10/2012).

Menurut Antonius, untuk mencetak uang palsu itu ia menggunakan kertas konkor yang dibelinya di salah satu toko di Kupang, sebanyak satu rim seharga Rp 20.000.

Antonius mengaku, kalau aksinya itu hanya dijalankan di Kabupaten TTU dan di dua kecamatan yakni Kecamatan Biboki Selatan dan Kecamatan Noemuti. "Saya mulai mengedarkan uang palsu ini sejak tanggal 3 Oktober 2012 dan tertangkap tanggal 5 Oktober saat membeli rokok di salah satu toko di Noemuti," kata Antonius.

Terkait dengan pengakuan itu, Wakil Kepala Polres TTU Komisaris Yulian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba  melarikan diri.

"Dia sudah melakukan penipuan terhadap empat orang warga TTU di empat toko kemudian pada saat melakukan aksinya yang terakhir. Dia belanja di salah satu toko di Kecamatan Noemuti, dan oleh pemilik toko melihat bahwa uang yang dibelinya itu memakai uang palsu, sehingga pemilik toko langsung berteriak sehingga pelaku pun lari dan kebetulan bersamaan dengan itu muncul anggota polisi dari Polsek Noemuti yang sementara patroli sehingga langsung diamankan," kata Yulian.

Lanjut Yulian, tersangka telah melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 36 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, juga diamankan uang palsu senilai Rp 9 juta yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 sebanyak 90 lembar, pecahan Rp 50.000 serta pecahan Rp 20.000 sebanyak 30 lembar, sebuah laptop merek HP dan printer merek Epson. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com