Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga Keuangan Wajib Punya "Call Center"

Kompas.com - 18/10/2012, 14:45 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menyiapkan perangkat semacam call center untuk melayani aduan konsumen. Sebab, OJK akan berusaha melindungi konsumen, khususnya konsumen yang dirugikan pelaku jasa keuangan. Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Sandriharmy menjelaskan. perlindungan konsumen ini sudah sesuai dengan Pasal 28, 29, dan 30 di Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

"Kami nanti akan membuat mekanisme pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku di lembaga jasa keuangan. Bentuknya macam-macam, bisa telepon, email, sms dan lainnya," kata Kusumaningtuti saat diskusi "Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam Meningkatkan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Dalam UU OJK, Kusumaningtuti menjelaskan, di setiap pasalnya sudah jelas tentang perlindungan konsumen. Misalnya pada Pasal 28 tentang tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, Pasal 29 tentang pelayanan pengaduan konsumen, serta Pasal 30 tentang pembelaan hukum.

Terkait perlindungan konsumen ini dan sesuai dengan UU Nomor 21/Tahun 2011 tentang Pelayanan Pengaduan Konsumen, OJK akan memfasilitasi penyelesaian pengaduan konsumen yang dirugikan oleh pelaku jasa keuangan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Sesuai dengan pasal tersebut, lembaga keuangan yang resmi masuk OJK pada 2013 nanti diharuskan menyempurnakan sistem pengaduan online yang sudah ada. Selain itu, lembaga jasa keuangan wajib memiliki call center untuk melayani kebutuhan nasabahnya," katanya.

Sementara mekanismenya, OJK menginginkan ada penyelesaian pengaduan yang terintegrasi baik terhadap jasa keuangan maupun nasabah serta OJK. Selain itu, dalam rangka penyelesaian pengaduan konsumen, OJK juga dapat melakukan antara lain verifikasi dan pemeriksaan khusus atas pengaduan yang dimaksud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com