Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Pailit Telkomsel Paling Lama Diputuskan Akhir Tahun Ini

Kompas.com - 20/10/2012, 17:11 WIB
Aditya Revianur

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan, sidang perkara kasasi pailit PT Telekomunikasi Seluler Tbk (Telkomsel) akan berlangsung kilat paling lama akhir tahun ini.

"Perkara ini tidak ada banding, namun langsung kasasi. Karena niaga ini termasuk speedy trial artinya perkara-perkara yang dalam persidangan harus cepat atau speedy. Paling lambat akhir tahun ini sudah selesai," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di gedung MA, Jakarta, Jumat (19/10/2012) kemarin.

Ridwan mengatakan, MA sekarang sedang menunjuk majelis hakim untuk menangani kasasi tersebut. Paling lama penunjukan hakim memakan waktu dua hari.

Kasasi pailit Telkomsel dalam waktu dekat akan segera disidangkan karena berkas sudah ada di tangan majelis hakim. Terlebih lagi, kasasi itu termasuk dalam perkara perdata niaga yang memiliki tenggat waktu putusan persidangan.

"Hakim yang ditunjuk adalah hakim-hakim yang memiliki keahlian di bidang perdata, dan tidak boleh sembarang hakim bisa menyidangkan perkara perdata," tambahnya.

Ia membocorkan, hakim agung yang berpeluang besar menangani kasus tersebut adalah Abdul Kadir Mappong, Sultony Mohdali, dan Suhardi. Mereka dinilai Ridwan merupakan ahli di kamar perdata.

Sebelumnya, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) telah mengajukan kasasi, Jumat (21/9/2012), atas gugatan pailit oleh PT Prima Jaya Informatika di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan kasasi Telkomsel ini, setidaknya akan diputuskan oleh Mahkamah Agung dalam jangka waktu 74 hari kemudian.

Kuasa Hukum Telkomsel, Ricardo Simanjuntak, merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Telkomsel pailit, karena memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada dua kreditur atau lebih.

Menurut Ricardo, majelis hanya melihat perkara pailit yang diajukan Prima Jaya, sehingga mengabaikan fakta persidangan yang dihadirkan Telkomsel.

"Pengadilan tidak mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan Prima Jaya, bahwa Prima Jaya tidak berhasil mencapai target penjualan, sebagaimana tertulis dalam kontrak," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com