Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Lepas Newmont?

Kompas.com - 23/10/2012, 10:13 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Batas perjanjian jual beli (sales purchase agreement) saham PT Newmont Nusa Tenggara oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) hanya sampai 25 Oktober 2012 ini. Namun hingga saat ini, pemerintah belum melobi DPR untuk melakukan penyelesaian pembelian 7 persen sisa saham divestasi Newmont tersebut.

"Sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, pemerintah memang akan membeli, ini memang hak pemerintah. Namun, untuk membeli tersebut harus melalui persetujuan DPR. Soal itu, kami masih mengkajinya dengan pemerintah," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo selepas rapat dengan Badan Anggaran Senin malam (22/10/2012).

Menurut Agus, hingga saat ini pihaknya belum menerima update apa pun tentang kondisi Newmont. Dengan demikian, pemerintah pun juga tidak mengambil keputusan selanjutnya karena memang belum ada hasil dari Newmont sendiri.

"Saya belum diberikan update apa-apa soal Newmont. Tapi, saya tahu batas perjanjian jual beli berakhir besok. Tapi, saya belum mendengar lebih lanjut soal Newmont," tambahnya.

Ditanya apakah kemungkinan pemerintah akan memperpanjang perjanjian jual beli tersebut, Agus enggan berkomentar. "Belum ada update, saya masih sibuk kerja terus," katanya.

Sekadar catatan, Mahkamah Konstitusi pada 31 Juli lalu telah memutuskan bahwa rencana pembelian saham Newmont oleh PIP harus seizin DPR. Pemerintah melalui Menteri Keuangan pun telah menyatakan kesiapannya untuk melobi DPR.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk melobi DPR terkait upaya pemerintah melakukan divestasi 7 persen PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

Kepala Negara berharap ada solusi yang baik terkait rencana tersebut. "Dibahas satu persatu agar ada solusi," kata Presiden.

Presiden juga menekankan, dirinya tak ingin divestasi tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu. Divestasi ini harus mampu membawa keuntungan dan manfaat bagi rakyat Indonesia.

Simak artikel lainnya dalam Topik Divestasi Newmont Berlarut

Baca artikel terkait: Dicundangi MK, Menkeu Akan Lawan Balik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com